KARAWANG, Media3.id–– Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMKN 1 Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Cep Imam, mengakui bahwa pihak sekolah tidak memiliki salinan dokumen penting aset sekolah, termasuk sertifikat tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Cep Imam saat dikonfirmasi oleh jurnalis mengenai pemenuhan legalitas bangunan sekolah. Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap bangunan gedung wajib mengantongi PBG dan SLF demi menjamin kelayakan dan keamanan struktur saat ditempati.
Namun, Imam berdalih bahwa seluruh dokumen tersebut disimpan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Bagian Aset. Menurutnya, pihak sekolah dan tenaga pendidik di daerah hanya berstatus sebagai penerima manfaat yang sewaktu-waktu bisa dipindahtugaskan.
“Semua dokumen include dengan Izin Operasional ada di dinas pendidikan provinsi dan sekolah tidak punya dokumen apapun,” ujar Cep Imam saat memberikan keterangan, Kamis (20/08/26).
Ia juga menambahkan bahwa kelengkapan izin untuk area Center of Excellence (COE) serta gedung baru yang berada di area belakang sekolah sepenuhnya menjadi urusan pemerintah provinsi.
“Sedangkan untuk bangunan COE dan gedung baru di belakang terkait PBG dan SLF kembali lagi ke dinas pendidikan. Bukan hanya Tirtajaya, SLB, SMAN, SMKN semuanya masalah berkas semuanya ada di provinsi. Kan dulu mah di kabupaten kan? Sekarang sudah dialihkan ke provinsi,” pungkasnya.
Sikap pihak sekolah yang sama sekali tidak memegang salinan data perizinan dan dokumen legalitas ini diduga kuat bertentangan dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016 (yang telah diubah dengan Permendagri No. 7 Tahun 2024) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam regulasi tersebut, Kepala Sekolah memiliki kedudukan hukum sebagai Kuasa Pengguna Barang. Selaku Kuasa Pengguna, pihak sekolah dibebani kewajiban mutlak untuk melakukan pembukuan, inventarisasi, serta pengamanan terhadap dokumen kepemilikan aset, termasuk sertifikat tanah dan bangunan gedung.
Meskipun dokumen fisik asli disimpan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tingkat provinsi, SMKN 1 Tirtajaya secara regulasi tetap wajib mengarsipkan salinan sah (copy legalisir) sebagai bentuk transparansi dan tertib administrasi publik.
Reporter: Dmn Hr





