Miris. RSUD Rengasdengklok Pasang Umbul-umbul tapi Tak Kibarkan Bendera Merah-Putih

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id- Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang secara tegas menyampaikan agar setiap instansi pemerintahan di Kabupaten Karawang mengibarkan bendera merah putih sesuai dengan undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN.

 

Read More

Bahkan di bulan Agustus 2025 ini, Bupati Karawang melalu Sekertaris Daerah, secara tegas menyampaikan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan absen Selfi di halaman rumahnya masing-masing dengan background bendera merah-putih dikibarkan di halaman rumahnya.

 

Namun Undang-undang 24 tahun 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN. Seperti diabaikan oleh direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok yang belum lama selesai dibangun.

 

Dari pantauan media, tepatnya hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 pukul 08:30 Belum terlihat bendera merah putih dikibarkan di halaman RSUD Rengasdengklok,padahal para pegawai di RSUD Rengasdengklok sudah mulai beraktivitas sebagaimana biasanya.

 

(Red)

 

 

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *