KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Biasa memberikan sanksi terhadap pengusaha yang melakukan pencemaran lingkungan hidup, namun kini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang malah mendapatkan disanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia karena melakukan open dumping sampah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Saat diwawancara Kepala DLHK Karawang Iwan Ridwan soal sanksi dari KLH, Iwan menjelaskan, kedepannya Tempat Pembuatan Akhir Sampah (TPA) Jalupang tidak lagi melakukan penumpukan sampah atau open dumping namun demikian kedepannya akan dilakukan dengan sistem controlled landfill atau ditimbun
“Nanti ada pengolahan di sana perubahan dari open dumping ke controlled landfill,” kata Iwan Ridwan kepada wartawan media3.id, Senin (19/05/25)
Bahkan Iwan menjelaskan saat ini sudah ada 3 investor yang berminat atau bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten Karawang yang siap untuk mengolah sampah. Adapun 3 investor tersebut ada yang dari Cina, perusahaan BUMN bahkan ada yang dari Belanda.
“Sudah ada 3 investor yang berbicara dengan pemerintah daerah. Ada yang dari Cina, ada yang di Belanda dan ada dari BUMN Adikarya,” ucapnya.
Dari 3 investor tesebut berencana akan mengolah sampah di TPA Jalupang menjadi sumber energi baik itu listrik, bahan bakar Refuse Derived Fuel (RDF)
“Ada yang mengolah sampah menjadi listrik ada yang mengolah sampah menjadi bahan bakar diantaranya RDF,” pungkasnya
Dari informasi yang di himpunan RDF adalah bahan bakar alternatif yang dibuat dari pengolahan limbah padat. RDF merupakan hasil dari proses pemisahan, pengolahan, dan penghancuran sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan tekstil. RDF kemudian digunakan sebagai sumber energi,
Reporter: D H






