KARAWANG, Media3.id – Tahun 2025, Kepala Bidang Penataan bangunan pada Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang menganggarkan Rp 1.261.750.000 untuk penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Daerah Kabupaten/Kota (Karawang). Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan Gedung
Besarnya anggaran untuk Pemberian Izin IMB SLF bangunan gedung tertuang dalam perjanjian kinerja antara Kepala Bidang Penataan Bangunan Andri Yulianto dengan kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang Rusman Kusnadi yang telah ditandatangani awal tahun 2015 oleh kedua belah pihak.
Saat dikonfirmasi kepada Andri yang dijawab oleh bawahannya, anggaran tersebut tidak semuanya terealisasi dikarenakan adanya efisiensi anggaran, selain itu, anggaran tersebut bukan biaya pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) ataupun SLF bangunan milik Pemda Karawang. Namun anggaran tersebut mayoritas untuk membayar Tim Profesi Asli (TPA) yang direkrut oleh bidang Penataan Bangunan.
“Anggaran 1,2 itu terkait kegiatan kita, cuman kita kena efisiensi, realisasinya bukan segitu tapi 600 jutaan. 600 jutaan juga kita ada gaji TPA (Tim Profesi Asli). Dimana didalam sistem PBG ini pengecekan gambar teknisnya harus oleh tim introveksi ahli yang sudah bersertifikat di kementerian yaitu gajinya gede. Kalau anggaran ke kitanya cuman 200 jutaan,” kata Bima yang tak lain merupakan bawahan Andri. Kamis (19/02/25).
Adapun tugas dari TPA kata Andri, yaitu memeriksa semua pengajuan PBG mulai dari desain arsitektur hingga instalasi listrik dan lainnya apakah layak diterbitkan PBG atau tidak semuanya tergantung dari hasil pemeriksaan dari TPA.
“Dia tugasnya memeriksa semua pengajuan PBG, Skala strukturnya harus diperiksa, cara desain arsitektur instrukturnya harus diperiksa seperti apa, nanti bangunannya diperiksa seperti apa layak atau tidaknya,” kata Andri.
Namun saat dikonfirmasi apakah di tahun 2025 ada gedung milik Pemda diurus izin PBGnya,
Bima pun menjelaskan berdasarkan data yang ia ketahui, belum ada bangunan gedung milik Pemda mengajukan PBG.
“Tahun 2025 belum ada gedung Pemda yang diurus PBGnya,” jelasnya.
Namun demikian kata dia pihaknya telah mengajukan biaya anggaran namun pengajuan tersebut terbentuk efisiensi sehingga tidak diterima “Sebenarnya kita dulu ada pengajuan, cuman dampak efisiensi,” pungkasnya.
Reporter: Dmn Hr






