Satpol PP Karawang: Segel THM Pesta LGBT, Tapi Mengaku Tak Mengetahui Siapa Pemiliknya!

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang akhirnya resmi menutup sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, Karawang, Senin (8/6/2026).

 

Read More

Langkah tegas ini diambil setelah video pesta LGBT di lokasi tersebut viral di media sosial. Ironisnya, meski sudah melakukan penyidikan mendalam dan penyegelan, penegak perda ini mengaku tidak tahu siapa pemilik asli THM tersebut.

 

Penyegelan ini dilakukan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang didampingi OPD lain. Sebelum menyegel, petugas telah memanggil pihak manajer operasional untuk mengklarifikasi dugaan pesta sesama jenis yang meresahkan warga.

 

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Karawang, Prasetya Wirabrata, menegaskan bahwa pihak pengelola telah mengakui adanya aktivitas tersebut. “Pas malam Minggu ada LGBT di sini. Terus pengelola Theatre Night Mart sudah saya panggil tadi ke kantor, menyatakan iya terjadi ada pasangan sesama jenis di sini dan sudah ditangani pihak kepolisian,” ujar Prasetya di lokasi penyegelan, Senin (8/6/2026).

 

Selain pelanggaran norma, petugas di lapangan juga menemukan peredaran minuman beralkohol (minol) tanpa izin resmi. Keberadaan THM ini juga menyalahi aturan karena izin yang dikantongi dari awal hanyalah izin restoran, bukan izin hiburan malam.

 

Namun, ada hal janggal yang menjadi tanda tanya besar publik. Meski proses penyidikan sudah berjalan hingga berujung penutupan, Satpol PP Karawang terkesan buta mengenai sosok di balik bisnis hiburan tersebut.

 

Saat dikonfirmasi mengenai nama pemilik THM, Prasetya memberikan jawaban yang mengejutkan.”Saya tidak tahu pemiliknya siapa,” aku Prasetya singkat.

 

Pernyataan ini dinilai kontradiktif dengan rekam jejak pengawasan yang sudah dilakukan. Sebelum penyegelan hari ini, Satpol PP mengklaim telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali berturut-turut. Surat peringatan tersebut meliputi pelanggaran bangunan gedung yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), operasional THM ilegal, hingga penjualan minol. Namun, tiga kali teguran resmi itu selalu diabaikan oleh manajemen.

 

Masyarakat kini mempertanyakan kredibilitas dan keseriusan Satpol PP Karawang dalam menegakkan aturan. Bagaimana mungkin instansi penegak perda bisa melayangkan tiga kali surat teguran dan melakukan penyidikan formal, namun gagal mengidentifikasi pemilik utama dari tempat hiburan yang mendadak viral tersebut.

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *