Penjual Hewan Kurban Manfaatkan Lahan Pemkot, Ijin dan Retribusi, Patut Dipertanyakan

  • Whatsapp

DEPOK (Jawa Barat), media3.id – Secara umum, tanah atau aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang di pergunakan atau lahan Pemkot yang ditempati, harus memenuhi beberapa aturan yang sudah ditetapkan, diantara nya izin terhadap kelurahan setempat maupun kecamatan, termasuk yang dipergunakan untuk berjualan hewan kurban.

Pantauan awak media di lokasi, depan kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong, Jalan Raya Cipayung, Kota Depok, terlihat lahan milik Pemerintah Kota Depok yang dialih fungsikan menjadi tempat berjualan hewan kurban jenis sapi.

Read More

Awak media pun mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Kelurahan Bojong Pondok Terong, pada Jumat (16/5/2025), namun, Lurah Bojong Pondok Terong Adi Supriadi sedang tidak ada di tempat, karena sedang ada kegiatan di luar kota. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pembangunan (Kasipem) Kelurahan Bojong Pondok Terong Agus Priatna.

“Terkait masalah itu, kewenangannya ada di pak lurah, saya tidak tahu menahu,” tutur Agus.

Ditambahkan Agus, pelayanan di kantor kelurahan, hari ini hanya ada staf nya saja, sementara Sekretaris Kelurahan sedang sakit.

Agus menyebut bahwa sapi-sapi yang dijual didepan kelurahan itu didatangkan dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), sedangkan untuk proses sewa lahannya, didalam nya ada keterlibatan unsur Karang Taruna Bojong Pondok Terong. “Penyewaan tempat ini paling sebentar aja, palingan sampai Idul Adha,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses perijinan atau sewa lahan dan besarnya retribusi, antara pihak kelurahan Bojong Pondok Terong dan pihak penjual sapi pun masih belum jelas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *