Soal Netralitas PNS Menjelang Pilkada. Sekda: PNS Boleh Hadir Kampanye Pada Saat Penyampaian Visi & Misi

  • Whatsapp

KARAWANG,  Media3.id – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Boleh menghadiri kampanye calon Kepala daerah pada saat penyampaian visi dan misi.

 

Hal itu disampaikan oleh Aang kepada wartawan media3.id saat dikonfirmasi terkait netralitas PNS menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan memasuki tahapan kampanye pada tanggal 23 September 2024.

 

Soal netralitas PNS, Aang menjelaskan bahwa PNS di kabupaten Karawang sudah paham soal netralitas pada saat pemilihan kepala daerah.

 

“Kalau PNS saya rasa sudah sangat memahami berkaitan dengan netralitas ASN jelang Pilkada ini. Justru dalam hal ini ASN sudah memahami koridor-koridor mana, batasan-batasan mana gitukan,” kata Sekda Karawang kepada media3.id di depan kantor Badan Pendaftaran Daerah (Bapenda) Jumat (06/07/24).

 

Bahkan kata dia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) bahwa PNS boleh mengasihi acara kampanye calon kepala daerah pada saat penyampaian visi dan misi, Namun demikian PNS yang hadir tersebut dengan identitas yang jelas

 

“Karena sekarang itu di Mempan sendiri ada juga ya berkaitan dengan PNS ini boleh hadir pada saat kampanye penyampaian visi dan misi tetapi dengan identitas yang jelas sebagai ASN,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan pihak BAWASLU Kabupaten Karawang belum dikonfirmasi terkait komentar sekda Karawang bahwa PNS boleh menghadiri kampanye calon kepala daerah pada saat penyampaian visi dan misi.

 

Reporter: D H

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *