KARAWANG, media3.id – Salah satu pegawai Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang angkat bicara soal adanya dugaan oknum yang mengaku-ngaku pegawai ATR/BPN Kabupaten Karawang.
Saat di temui di ruangan kerjanya salah satu pegawai ATR/BPN Kabupaten Karawang inisial R menjelaskan bahwa Dede dipastikan bukan pegawai di lingkungan ATR/BPN Karawang, namun demikian Dede merupakan pihak ketiga yang membantu ATR/BPN Karawang untuk membantu mempercepat pembuatan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022 lalu.
“Jadi Dede itu bukan pegawai ATR/BPN Kabupaten Karawang, namun pihak ketiga yang diperbantukan untuk membantu percepatan program PTSL pada tahun 2022 lalu.” kata R kepada wartawan di ruangan kerjanya, Jumat (31/05/24)
Iapun kembali menjelaskan “Dia itu team basecamp pihak ketiga yang dipekerjakan untuk mencetak pengawinan berkas dan dicetak sama dia (Dede), dijahit lalu diserahkan ke satgas, dari satgas lalau lalu diserahkan ke pemohon program PTSL,” kata dia.
Iapun menduga bahwa Dede tidak menyerahkan sertifikat PTSL ke satgas namun langsung ke pemohon atau masyarakat yang mengajukan program PTSL sehingga ada prosedural yang dilanggar olehnya
“Jadi setalah setelah selesai, dia (Dede) tidak menyerahkan ke satgas tapi langsung ke pemohon,” tuturnya.
Iapun menjelaskan, dalam waktu dekat, kata dia pihak ATR/BPN akan menurunkan satgas PTSL menemui kepala desa agar permasalahan dugaan penahanan sertifikat tanah program PTSL dapat segera diselesaikan.
“Nanti satgas PTSL tahun 2022 akan menemui kepala desa agar dugaan penahan sertifikat oleh oknum yang diduga mengaku pegawai ATR/BPN Karawang segera selesai,” ungkapnya.
Diakhir kalimatnya ia mengatakan bahwa biaya program PTSL sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Penanganan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tahun 2017 hanya Rp 150.000
“Jadi biaya program PTSL itu sesuai SKB 3 Menteri Rp 150.000 dan ketika sudah jadi, sertifikat diberikan langsung dari satgas ke pemohon,” pungkasnya.
Reporter: Daman Huri






