KARAWANG, Media3.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Karawang menyisakan rapor merah yang berkepanjangan. Bukannya menjadi solusi legalitas tanah rakyat, program strategis nasional ini justru terus menyisakan pekerjaan rumah (PR) menumpuk setiap tahunnya.
Fakta mengejutkan ini dibongkar langsung oleh Humas Kantor ATR/BPN Karawang, Dheka Mahardika. Ia mengakui bahwa karut-marut program PTSL bahkan sudah terjadi sejak sewindu lalu dan belum kunjung tuntas hingga hari ini.
“Masih ada program PTSL tahun 2018 yang belum selesai,” ungkap Dheka dengan blak-blakan saat menerima audiensi dari Aliansi Pers Pewarta Indonesia (APPI) DPD Karawang, Senin (13/07/2026).
lDheka membeberkan tiga alasan utama yang menjadi biang kerok mandeknya penerbitan sertifikat massal tersebut:Salah Objek:
Adanya dugaan salah ukur bidang tanah di lapangan.
Pihak Ketiga Wanprestasi: Perusahaan vendor pengukur mengabaikan kewajiban hingga masa kontrak habis.
Mutasi Internal: Anggota Satgas PTSL yang memegang berkas dimutasi sebelum tugas selesai.
Berdasarkan data resmi ATR/BPN Karawang, total ada 3.820 bidang tanah yang nasibnya menggantung tanpa sertifikat sejak tahun 2018 hingga 2025.
Tak hanya itu, BPN juga terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap ratusan berkas yang diajukan oleh masyarakat.
“Ada 850 berkas atau bidang yang terpaksa kami blacklist (daftar hitam). Hal ini karena lahan yang diajukan warga ternyata berdiri di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT) atau kawasan pengairan,” tegas Dheka.
Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat yang menilai kinerja ATR/BPN Karawang lambat dan kurang transparan dalam mengawasi pihak ketiga, sehingga merugikan warga yang telah bertahun-tahun menanti kepastian hukum atas tanah mereka.
Reporter: Dmn Hr






