Karawang, Media3.id –SDN Makmurjaya 1, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang diduga sengaja mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek. Walaupun dalam undang-undang dilarang mengibarkan bendera yang sudah sobek. Senin (20/05/24).
Saat dikonfirmasi Ali salah satu guru di SDN Makmurjaya 1, ia berdalih bawa sebenarnya bendera merah putih yang masih bagus sempat dikibarkan oleh penjaga sekolah, namun dikarenakan ada kegiatan nonton bareng zoom yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, bendera yang sudah berkibar diturunkan dan di pasang di dalam ruangan berdampingan dengan Panji (bendera) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
“Karena ada zoom, bendera itu diturunkan dan dipasang di dalam kelas,” kata Ali menjawab pertanyaan wartawan media3.id, Senin (20/05/24).
Sementara, bendera yang bagus di pasang di dalam kelas yang bersebelahan dengan panji PGRI, sedangkan pengganti bendera yang diturunkan diduga diganti dengan bendera yang sudah sobek.
Adapun alsan Ali, memasang bendera merah putih bersebelahan dengan panji PGRI sudah menjadi kebiasaan setiap ada kegiatan zoom, apalagi dihadiri oleh sejumlah orang tua siswa.
Ali kembali menjelaskan bahwa sebenarnya bendahara merah putih yang masih bagus sudah di pasang dan dikibarkan di tiang bendera namun dikarenakan ada kegiatan zoom bendera tersebut dipindahkan ke dalam
“Sebetulnya sudah di pasangkan bendera yang bagus tapi diturunkan lagi dipindahkan ke dalam,” pungkasnya.
Sementara dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN. Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Reporter D H






