KARAWANG, media3.id- H Ibro Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kecamatan Jayakerta, kabupaten Karawang mengaku miris melihat ada bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam masih di kibarkan di halaman kantor Desa Jayamakmur Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang..
Menurutnya Bahwa bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam dilarang dikibarkan menurut Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
“Saya sebagai bangsa Indonesia mengaku prihatin, ada kantor pemerintah Desa masih mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam,” Kata H Ibro kepada wartawan, Kamis (21/03/24).
Ibro pun mengatakan di dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dijelaskan tentang larangan mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam bahkan ada sanksi pidananya.
Seperti tertuang dalam Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklameatau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Ibro menduga pegawai desa yang berkantor di desa Jayamakmur telah sepakat mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam. Hal itu dibuktikan dengan berkibarnya bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam di halaman kantor desa Jayamakmur
“Jadi saya menduga bahwa Pegawai desa yang berkantor di desa Jayamakmur dengan sengaja atau mufakat untuk mengibarkan bendera merah putih yang sudah sobek untuk dikibarkan,” jelasnya
Bahkan kata dia, ia berencana akan melaporkan kepala desa Jayamakmur dan stafnya beserta BPD ke APH karena, tidak ada satupun dari mereka untuk mengganti bendera dengan yang utuh.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini saya akan melaporkan kepala desa dan bawaannya beserta BPD Jayamakmur ke APH atas peristiwa berkibarnya bendera merah putih yang sudah sobek dan kusam,” tuturnya
“Saya berharap mereka dapat dijerat pasal 67 Huruf b Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan,” pungkasnya.
Reporter: DH






