KARAWANG, media3.id- Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Karawang angkat bicara soal adanya Rumah Sakit (RS) di Kabupaten Karawang diduga menolak pasien dengan dalih ruangan penuh. Sabtu (27/04/24).
Saat dikonfirmasi Asep Syarifudin ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang soal adanya dugaan pasien ditolak oleh rumah sakit. Asep berkomentar bahwa sebaiknya Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang melakukan tindakan tegas terhadap rumah sakit yang menolak pasien dengan cara memberikan sangksi tegas.
Sebelum memberikan sanksi, Asep meminta kepada dinas kesehatan untuk melakukan investigasi, dan memanggil manajemen rumah sakit.
“Untuk diberikan sanksi tegas dan pihak dinas kesehatan untuk segera memanggil pihak manajemen Rumah Sakit Swasta tersebut,” kata Asep, setelah membaca berita Statemen Ketua Karangtaruna Desa Tamanmekar Legianto,.S.H,. Yang kecewa ada masyarakat diduga tidak dilayani untuk berobat saat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Lanjutnya iapun meminta kepada rumah sakit untuk menyiapkan ruangan khusus untuk pasien yang menggunakan sesuai dengan amanah Perda tentang pelayanan kesehatan
Iapun meminta kepada rumah sakit, jangan hanya memikirkan keuntungan saja namun ada yang paling penting dari pada itu yaitu sosial untuk membantu masyarakat baik pasien umum maupun pasien yang menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Seharusnya manajemen Rumah Sakit tidak hanya berprinsip Profit Oriented saja, tapi ada sosialnya untuk membantu masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: D H






