KARAWANG, Media3.id – Berkibar merah putih yang tidak utuh lagi (sepotong) di depan kantor desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Patut diduga bendera yang sudah tidak utuh tersebut sengaja dikibarkan. Jumat (22/03/24).
Bendera merah putih merupakan bendera Negara Indonesia. Bahkan dalam pengibaran dan ukuran bendera pun telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Selain itu dalam undang undang tersebut terdapat larangan yang tercantum dalam Pasal 24 Setiap orang dilarang:
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
Selain larangan, juga terdapat sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-00 sesuai dengan Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimanadimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
Saat wartawan hendak konfirmasi, Kepala Desa Karangjaya, Aca sedang tidak masuk kantor.
Menanggapi soal berkibar bendera merah putih yang sudah tinggal sepotong di desa Karangjaya, Aep Saepudin Camat Pedes berkomentar, bahwa pihaknya akan melakukan peneguran terhadap kepala desa Karangjaya.
Reporter: Daman Huri






