Nana Nurhusa Hidayat S.E Sosialisasi Perda No.10 Tahun 2001 Tentang Pencegahan dan Peredaran Minuman Keras

  • Whatsapp

 

KARAWANG, Media3.id – Rapat minggon di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang terlihat suasana berbeda dengan rapat minggon sebelumnya, karena, rapat minggon kali ini dihadiri langsung oleh anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) II Kabupaten Karawang yaitu Nana Nurhusna Hidayat S.E dan Drs.Nana Suryana. Selasa (07/11/23

Read More

 

Selain dihadiri dua anggota Dewan, juga hadir Danramil 0404/Rdk Dim 0604/Karawang Kapten Ath. Ramin Nurmansyah, Kapolsek Rengasdengklok, Polres Karawang Kompol Yuswandi.S.H.,M.H, para Kepala UPTD, para Kepala Desa se- Kecamatan Rengasdengklok, Anggota BPD, anggota Karang Taruna, Tokoh agama dan Tokoh masyarakat

 

Seusai rapat minggon Kecamatan, anggota DPRD Kabupaten Karawang Nana Nurhusna Hidayat kepada awak media mengatakan, kehadiran dirinya dalam rapat minggon Kecamatan Rengasdengklok merupakan Silaturahmi sekaligus sosialisasi Perda no.10 Tahun 2001 tentang pencegahan dan peredaran minuman keras.

 

“Kehadiran kami dalam kegiatan minggon Kecamatan Rengasdengklok kali ini. pertama silaturahmi baik dengan Muspika, tokoh agama, tokoh masyarakat dan juga tokoh pemuda, yang selanjutnya kami juga melakukan sosialisasi Perda No.10 tahun 2001 tentang pengawasan, pengendalian dan peredaran minuman beralkohol,” Kata Nana Nurhusna Hidayat

Selasa (07/11/23).

 

Menurutnya, Peraturan daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2001 perlu dijelaskan dan di sosialisasikan kepada masyarakat tentang pencegahan dan bahaya minuman keras

 

“Pada intinya memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang Perda No.10 tahun 2001.jangan sampai peredaran minuman keras ini tidak terkendali yang dampaknya kepada masyarakat.terutama para remaja. karena untuk wilayah Karawang utara termasuk di Rengasdengklok sendiri tidak ada satupun yang kewenangan atau diberikan ijin untuk menjual secara legal minuman keras. sehingga jangan sampai ada toko atau kios berkedok penjual jamu tetapi menjual minuman keras,” ungkapnya.

 

Nana Nurhusna menambahkan, pengawasan peredaran minuman keras bukan hanya tugas pihak keamanan melainkan tugas seluruh lapisan masyarakat

 

“Untuk mengawasi peredaran minuman keras tentunya tidak hanya pihak keamanan saja namun tentunya perlu peran aktif seluruh lapisan masyarakat baik tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh masyarakat. sehingga dengan kerjasama yang baik antara pihak keamanan dan masyarakat dapat meminimalisir terjadinya peredaran minuman keras,” Pungkasnya.

 

Reporter: Daman Huri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *