Satpol-PP sedang mengangkat meja milik pedagang ke mobil truk milik
KARAWANG, Media3.id – Lebih kurang 30 Pedagang di Tanggul irigasi Karanganyar Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang kembali di pindah ke pasar Proklamasi. Karena para pedagang tersebut kabarnya sudah memiliki lapak usahanya namun ditinggalkan.
Saat penertiban, tidak ada perlawanan dari pedagang karena para pedagang tersebut menyadari bahwa lokasi yang ia gunakan sebagai tempat mencari nafkah bukan miliknya melainkan milik aset Perum Jasa Tirta (PJT) II Seksi Rengasdengklok.
Saat diwawancara Tata Suparta kepala seksi operasi dan pengendalian Satpol-PP Kabupaten Karawang mengatakan kegiatan saat ini melaksanakan penertiban pedagang tapi lebih memfasilitasi pergeseran pedagang ke pasar baru proklamasi Rengasdengklok, karena para pedagang yang saat ini ditertibkan sudah memiliki los di pasar Proklamasi.
“Pada hari ini Satpol-PP Kabupaten Karawang melaksanakan penertiban tapi lebih memfasilitasi pergeseran pedagang ke pasar yang baru. Inikan pasar penertiban mereka dijadikan pasar tumpah padahal mereka sendiri (pedagang) sudah memiliki kios di dalam,” kata Tata kepada wartawan, Kamis (31/08/23).
“Jadi kita Satpol-PP dengan TNI-POLRI memfasilitasi dan membantu untuk memindahkan mereka masuk kembali ke pasar baru Proklamasi,” ungkapnya
Sementara lokasi yang dijadikan pasar tumpah oleh puluhan pedagang pasar Proklamasi rencananya akan dipagar “di lokasi ini akan diadakan pemagaran oleh PJT,” pungkasnya.
Sebelumnya beberapa bulan yang lalu tepatnya tanggal 23 Mei 2023 Melie Rahmawati, S.T., MPSDA Kepala Bidang Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang mengatakan

“Kitakan sudah berapa kali melaksanakan rapat pembahasan dan kita sudah memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah supaya PT VIM itu segera melakukan pembangunan TPS dan IPAL, dan kemarin itu kita ke sana dalam rangka evaluasi progres dari sanksi yang sudah kita berikan,” kata Melie, Selasa (23/04/23) di ruangan kerjanya.
Lanjutnya, minimal sebulan atau lebih setelah sanksi itu dikeluarkan kita harus mengevaluasi apakah sudah dilaksanakan apa belum. Pada saat kita ke sana memang diterima oleh GMnya pak Agung, pak Handi sama Pak Eko menerima kita dengan baik kemudian juga mereka memaparkan progres yang sudah dilaksanakan. Sebelumnya site plen nya belum menyebutkan letak posisi TPS.
“Terakhir mereka akan merevisi lagi site plan, jadi kayak lokasi TPS sudah ditentukan di sini dan ukurannya juga sudah diperluas sesuai dengan kapasitas sampah yang akan dihasilkan dan kita sudah survei di sini dan memang mereka belum bisa melaksanakan karena masih ada lapak pedagang atau belum steril lokasinya.” Jelasnya.
(Team)






