Usai Dikritik, Ketua DPRD Karawang dan Satpol-PP Desak Bangunan Gedung Milik Pemerintah Wajib Miliki PBG

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Usai mendapatkan kritikan pedas dari praktisi hukum Asep Agustian SH., MH. soal dugaan maraknya bangunan gedung milik Pemkab Karawang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini dirubah menjadi Persetujuan Bangunan (PBG). Akhirnya membuat Satpol-PP Kabupaten Karawang langsung bergerak cepat.

 

Read More

Adi Sekertaris Satpol-PP Kabupaten Karawang secara tegas akan m ngundang instansi terkait yang menempati gedung milik Pemda Karawang untuk segera mengurus izin PBG.

 

Setelah mendapatkan data dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), kita akan mengundang instansi terkait yang gedungnya belum memiliki PBG,” kata Adi kepada wartawan media3.id beberapa waktu lalu.

 

Bukan hanya gedung bangunan pelayanan publik saja yang wajib memiliki PBG, bahkan kata dia, Gedung sekolah pun wajib memiliki PBG apalagi gedung sekolah salah satu tempat yang kerap digunakan di dalam ruangan untuk menuntut ilmu.

 

“Bukan hanya gedung pelayanan publik saja tapi gedung sekolah juga harus ada PBG nya,” jelasnya.

 

Bahkan saat diwawancarai media3.id Ketua DPRD Karawang H Endang Sodikin S.Pd.I., SH.,

mengatakan, semestinya pemerintah daerah Kabupaten Karawang menjadi contoh bagi swasta dan masyarakat untuk mengurus PBG bagi bangunan yang sedang dibangun maupun bangunan yang sudah berdiri tapi belum ada PBGnya.

 

“Harusnya pemerintah daerah jadi contoh buat swasta, masyarakat dan kami ingatkan terus menerus untuk mengikuti supaya menyesuaikan dengan PBG nya yang dulu IMB sekarang PBG dan ini harus disesuaikan sesuai dengan aturan sehingga semua swasta akan mengikuti bagaimana nanti swasta taat gedung pemerintah juga tidak melakukan,” Kata Endang Sodikin kepada media3.id Senin (02/06/25) saat dikonfirmasi soal maraknya bangunan Kedung milik Pemda Karawang diduga belum mengantongi PBG.

 

Endang menjelaskan kepada media bahwa setiap bangunan gedung harus ada PBG apalagi gedung milik pemerintah tanpa terkecuali “Setiap bangunan gedung harus ada PBGnya,” jelasnya.

 

Selain ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan bangunan gedung harus memiliki PBG , ternya pemerintah daerah Karawang juga telah memiliki perda bangunan gedung guna penataan dan penomoran terutama bangunan gedung milik pemerintah daerah kabupaten Karawang.

 

“Karena kita sudah punya Perda bangunan gedung. Kalau ada bangunan gedung itu secara otomatis kedepan akan kita tata dan akan kita lakukan penomoran,” jelasnya.

 

Namun demikian kata dia, penomoran gedung milik pemerintah belum bisa dilakukan tahun ini karena harus ada database untuk dilakukan penomoran gedung karena salah satu syarat penomoran gedung setiap gedung milik pemda harus ada PBG.

 

“Kita masih membutuhkan waktu untuk memproses karena harus masuk kedalam database. Untuk membuat penomoran itu gedung ini gedung ini harus ada di database kanal. Database ini perlu proses. Makanya prosesnya itu mereka harus punya PBG dulu,” ucapnya.

 

Endang kembali menegaskan bahwa DPRD kabupaten Karawang mendesak kepada Pemda Karawang melalui OPD terkait agar segera mengurus izin PBG bagi bangunan yang belum ada izin PBGnya.

 

“Otomatis DPRD mendesak kepada pemerintah daerah kabupaten Karawang mendesak supaya database dapat terlaksana. Kita butuh waktu 2 3 tahun ke depan untuk medatabase seiring dengan Perda bangunan gedung,” pungkasnya.

 

Reporter: D H

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *