Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. H. Achmad Zulkarnain, MT (Tengah Kanan) bersama Pj. Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan (Tengah Kiri) memperlihatkan nota kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama
CIMAHI, Media3.id – DPRD Kota Cimahi menggelar kembali Sidang Paripurna untuk beberapa pembahasan, yaitu Penyampaian dan Penjelasan Bapemperda Terhadap Dua Raperda Prakarsa DPRD, Penyampaian Rekomendasi Panitia Khusus Pembahas Non Raperda Kepada Pj. Walikota Cimahi, Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024, Penyampaian dan Penjelasan Pj. Walikota Cimahi tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Acara tersebut di gelar di Aula Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, beberapa pekan lalu.
Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. H. Achmad Zulkarnain, MT, Wakil Ketua I H. Bambang Purnomo, dan Wakil Ketua III Edi Kanedi, dihadiri Pj. Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan, Pj. Sekda Kota Cimahi Maria Fitriana, Asisten I Yanuar Taufik, Asisten II Budi Raharja dan Asisten III, Dandim 0609 Cimahi Letkol Arm Boby, S.Ip, Perwakilan Kapolres, AKP Yanto, Perwakilan Kejari, Ketua KPU Mochamad Irman, Ketua Bawaslu Jusapuandy dan dihadiri oleh 35 anggota dewan serta undangan lainnya.
Lilis Yusniawati dari pihak Bapemperda menjelaskan masalah Penyampaian dan Penjelasan Bapemperda Terhadap Dua Raperda Prakarsa DPRD.
“Prakarsa DPRD tentang, 1. Pencabutan Perda tentang administrasi kependudukan, 2. Kawasan-kawasan Teknologi dimana penyusunan Raperda tersebut yang merupakan pelaksanaan dan fungsi Perda serta persyaratan dalam Raperda Kota Cimahi,” terang Lilis.
Selanjutnya, disampaikannya kembali bahwa dalam perkembangan regulasi administrasi kependudukan,
“Kota Cimahi harus beberapa penyesuaian khususnya dalam beberapa peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Sementara, Iwan Setiawan dari Panitia Khusus 7 melaporkan tentang penyampaian rekomendasi Panitia Khusus Pembahas Non Raperda kepada Pj. Walikota Cimahi.
Juga Penyampaian Laporan dari Badan Anggaran tentang Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Kania Intan Puspitasari.
Terakhir, Penyampaian dan Penjelasan Pj. Walikota Cimahi tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2023 oleh Pj. Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan.
Bahwa anggaran belanja dan pendapatan daerah Kota Cimahi Tahun 2023 disusun secara bersama-sama antara Badan Anggaran dari pihak Legislatif dan Badan Anggaran dari pihak Eksekutif.
(Sinta)






