Hj Yeni Maryani SKM., MM. Sub Koordinator dan kepatuhan koperasi di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskopukm) Kabupaten Karawang.
KARAWANG, Media3.id- Dari 89 koperasi yang ada di SMP Negeri di Kabupaten Karawang ternyata cuma ada 9 koperasi yang berhadapan hukum. Sedangkan 80 koperasi lainnya belum berbadan hukum dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) Republik Indonesia. Hal itu disampaikan Hj Yeni Maryani SKM., MM. Sub Koordinator dan kepatuhan koperasi di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskopukm) Karawang.
Saat diwawancara soal SMP Negeri yang memiliki koperasi sekolah tapi banyak yang belum berbadan hukum, Yeni menjelaskan bahwa dinas koperasi dalam hal ini Sub koordinator dan kepatuhan koperasi sedang menginventarisir koperasi mana saja yang sudah berbadan hukum dan mana yang belum. Karena beberapa bulan lalu LPKSM Lingkar pernah melaporkan soal banyaknya koperasi yang ada di SMP negeri belum berbadan hukum.
“Kita sedang menginventarisir koperasi-koperasi mana yang sudah berbadan hukum. Ini yang dilaporkan LPKSM Lingkar. Dari 89 koperasi di SMP Negeri baru ada 9 koperasi yang sudah berbadan hukum dan ketika ditanya mereka (koperasi) jawabannya menginduk,” kata Yeni kepada Wartawan di ruangan kerjanya, Jumat (25/08/23).
Iapun mengatakan setelah mendapatkan laporan dan turun langsung ke sekolah-sekolah SMP Negeri ternyata masih ada koperasi yang belum berbadan hukum namun melakukan transaksi atas nama koperasi itu sendiri.
“Tapi kenyataannya ketika di cek kelapangan mereka menggunakan nama sendiri. Misalkan contoh SMPN 1 Pangkalan diakan belum berbadan hukum tapi dia menggunakan nama koperasi 1 Pangkalan, jadi ketika mereka bertransaksi misalkan menjual seragam dan perlengkapan sekolah ke siswa baru, dia menggunakan atas nama koperasi,” ungkapnya.
Menurutnya, sebelum ada aturan baru, koperasi sekolah tidak tidak diharuskan berbadan hukum namun kini koperasi harus berbadan hukum karena kedudukannya sama dengan PT dan sama dengan CV sehingga harus menempuh perizinan sama sesuai dengan peraturan yang baru.
“Dulu aturannya itu bahwa aturan koperasi di sekolah itu tidak diharuskan untuk dilegalkan jadi boleh koperasi-koperasi sekolah tidak harus berbadan hukum itu kalau dulu tapi kalau sekarang harus berbadan hukum dari Kemenhumham dan wajib karena aturannya namanya koperasi itu adalah badan usaha yang kedudukannya sama dengan PT dan sama dengan CV sehingga harus menempuh perizinan sama dengan PT dan CV harus punya legalitas.
“Wacana penertiban itu tentu ada karena harus segera diselesaikan solusinya apakah mereka mau nginduk tapi mereka harus paham dulu aturan koperasi yang sebenarnya sesuai aturan terbaru mungkin mereka masih menginduk ke aturan yang lama tapikan aturan yang baru ini legalitasnya dari Kemenhumham sehingga aturan mainnya juga berbeda. Yang jelas ini harus pembinaan dulu dan sosialisasikan terlebih dahulu,,” pungkasnya.
Reporter: Daman Huri






