Gedung laboratorium UNSIKA di jalan baru lingkar Karawang Jawa Barat.
KARAWANG, media3.id- Sejak tahun 2016 lalu wacana Pembangunan gedung laboratorium Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang sudah mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.
Namun dalam pelaksanaan pembangunan gedung laboratorium UNSIKA di jalan baru lingkar Karawang, Jawa Barat tersebut, ternyata pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan masterplan sehingga AMDAL yang ada harus di addendum. Padahal gedung laboratorium tersebut sudah diresmikan beberapa bulan lalu.
Dampaknya, wacana akan menganggarkan untuk biaya jasa pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung laboratorium UNSIKA menjadi tertunda dikarenakan hasil dari konsultasi dengan kepala bidang tata lingkungan DLHK Kabupaten Karawang, AMDAL yang ada harus di addendum AMDAL.
“Untuk SLF sudah muncul anggarannya. Ternyata setelah konsultasi dengan LH, sebelum ke SLF itu kita harus revisi dulu AMDAL karena harus di addendum itu yang terkendala,” kata Jaja, di ruangan kerjanya kampus UNSIKA, kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Bahkan kata dia, sebelum mengaddendum AMDAL ternyata Masterplan juga harus direvisi dikarenakan pembangunan gedung tidak sesuai dengan masterplan.
“Ternyata sebelum addendum AMDAL, kita juga harus revisi masterplan. Jadi sebelum ke SLF itu kita harus perbaiki dua dokumen kita AMDAL dan masterplan. Nanti dianggarkan lagi,” ungkapnya.
“Jadi walaupun SLF kita tenderkan dan contoh saja ada pemenangnya itu tetap tidak bisa diurus karena AMDAL kita tidak sesuai dengan master plant dan master plant kita tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata ungkapnya.
Jaja pun sempat menemui pimpinannya untuk menyampaikan hasil dari konsultasi dengan DLHK Karawang “Saya sempat ngobrol dengan pimpinan bagaimana ini, ya percuma di tenderkan juga kalau AMDAL dan masterplan mesti di rubah dulu setelah itu baru diajukan anggaran untuk tender SLF,” tuturnya.
Dikutip dari website https://www.rumah.com/panduan-properti/masterplan-63177 Masterplan adalah konsep dari perencanaan tata ruang yang memberikan gambaran keseluruhan proyek yang akan dibuat
Sebelumnya saat di konfirmasi Agus Mustaqim kepala bidang tata lingkungan DLHK kabupaten Karawang mengatakan soal gedung laboratorium UNSIKA, ia mengaku kedatangan dua orang yang mengaku leading sektor untuk pembangunan UNSIKA yang tentunya untuk menanyakan atau konsultasi terkait adanya pembangunan yang tidak sesuai dengan AMDAL.
“Soal gedung UNSIKA, memang kan kemarin ada yang ke sini dua orang cuma namanya lupa. Dia itu katanya leading sektor untuk pengembangan di UNSIKA memang ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan AMDAL yang ada,” kata kepala bidang tata lingkungan DLHK Karawang di ruangan kerjanya, Senin (19/05/23).
Dikatakan olehnya, bahwa dalam AMDAL yang terbit tahun 2016 lalu menjelaskan akan ada pembangunan laboratorium, namun kesininya ada penambahan gedung yaitu gedung asrama namun belum tercantum dalam AMDAL yang lama
“Sebetulnya kalau yang laboratoriumnya sudah tercantum di dalam dokumen lingkungan bahwa akan ada pembangunan laboratorium cuma yang asrama ini tidak ada didalam AMDAL yang lama dan kemungkinan site plan nya berubah karena pembangunan laboratorium itu tidak sesuai dengan site plan yang pertamakali dimasukan ke dalam AMDAL,” tuturnya.
Jadi, kata Agus, DLHK menyarankan kepada UNSIKA untuk segera melakukan addendum AMDAL dikarenakan ada perubahan site plan dan ada penambahan bangunan atau gedung.
“Jadi arahan kami dari dinas lingkungan hidup untuk segera mengaddendum AMDALnya karena ada perubahan site plan sama ada penambahan bangunan asrama,” kata Agus.
Bahkan kata di lingkungan gedung laboratorium dan asrama UNSIKA di jalan baru lingkar Karawang akan ada pengambilan air bawah tanah. Dan lagi-lagi iapun menyarankan ke UNSIKA agar segera mengurus izinnya ke provinsi
“Akan ada pengambilan air bawah tanah cuman sekarang itu saya belum tahu apakah sudah dilakukan atau belum, karena kemaren sudah saya sarankan agar kalau misalkan ada pengeboran pengambilan air bawah tanah agar mengurus izinnya ke ESDM Provinsi sama BBWS Provinsi sesuai dengan aturan baru ngurusnya ke BBWS tetapi tertatanya di DPMPTSP Provinsi karena kewenangannya,” pungkasnya.
DH






