Bahasa Lebih Ringkas, DPRD Karawang Kebut Pembahasan Raperda Industri Bersama KADIN dan UNSIKA

  • Whatsapp

DPRD Karawang Bersama KADIN dan UNSIKA

 

Read More

KARAWANG, Media3.id – DPRD Kabupaten Karawang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK). Panitia Khusus (Pansus) DPRD menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kabupaten Karawang, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta akademisi dari Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) di Ruang Rapat DPRD Karawang, Kamis (23/7/2026).

 

Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Pansus Raperda RPIK, Rosmilah, didampingi Wakil Ketua Pansus Nurhadi, serta anggota pansus Asep Junaidi dan Encep. Sementara dari mitra kerja, hadir Ketua KADIN Karawang Aris Susanto, Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Ace Sudiar, perwakilan Dinas Perindustrian, Bagian Hukum Setda, hingga akademisi UNSIKA.

 

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Paripurna pada 16 Juli 2026 lalu terkait pembentukan Pansus, serta hasil pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada pertengahan Juli untuk menetapkan tahapan program kerja.

 

Fokus utama rapat ini adalah menyempurnakan materi Raperda RPIK agar bisa menjadi payung hukum yang kuat bagi sektor industri di Karawang. Semua masukan dari legislatif, pemerintah, pelaku usaha, hingga akademisi dirangkum agar aturan baru ini mampu beradaptasi dengan dinamika investasi yang bergerak cepat.

 

Ketua Pansus, Rosmilah, menegaskan bahwa penyusunan aturan industri tidak boleh dilakukan secara sepihak. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan harus dilibatkan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah.

 

“Penyusunan Raperda ini harus komprehensif. Kami ingin regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus membawa dampak positif langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Karawang,” ujar Rosmilah.

 

Melalui rapat kerja ini, DPRD Karawang menargetkan pembahasan Raperda RPIK bisa rampung secara menyeluruh. Aturan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengarahkan industri Karawang agar lebih kompetitif, ramah lingkungan, membuka lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *