KARAWANG, Media3.id – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Kabupaten Karawang melalui bawahannya menyampaikan prosedur pengambilan sertifikat program PTSL guna menghindari dugaan pungutan liar.
Rosim salah satu Pegawai ATR/BPN Karawang menjelaskan bahwa sertifikat program PTSL harus diberikan kepada pihak yang mengajukan program tersebut oleh petugas atau satgas PTSL yang telah ditunjuk oleh kepala kantor ATR/BPN Karawang.
“Kalau yang sepengetahuan saya bahwa sertifikat yang sudah selesai itu harus langsung yang menerima itu adalah pemiliknya. Tidak ada istilah perintah diberikan kepada orang desa atau kepala desa, kecuali kepala desa itu ikut program berarti sertifikatnya dikasih ke kepala desa. Tetapi kalau memang sertifikat yang sudah selesai harus diterima langsung oleh masyarakat itu sendiri,” kata Rosim kepada wartawan, Rabu (24/05/23).
Iapun kembali menjelaskan bahwa yang membagikan sertifikat itu adalah masing-masing satgas program PTSL disetiap wilayahnya. Karena kepala kantor sudah memberikan mandat untuk membagikan sertifikasi langsung kepada pemiliknya namun harus ada pendamping dari desa.
“Sebenarnya yang membagikan satgas masing-masing , jadi di kantor itu sudah memberikan mandat kepada satgas untuk membagikan sertifikat itu langsung diberikan kepada pemiliknya tapi harus ada yang mendampingi dari pihak desa,” jelasnya.
Namun demikian apabila pemilik atau pihak yang mengajukan tidak bisa hadir karena adanya halangan tentunya orang yang bersangkutan bisa meminta bantuan kepada desa untuk mengambil sertifikat tanah asalkan ada surat kuasa dari bersangkutan ke orang desa.
“Jadi bisa saja pada saat membagikan sertifikat itu apakah orangnya sakit akhirnya diberikan kuasa akhirnya yang memberikan sertifikat itu aparat desa tapi ada surat kuasa dari pemohon yang mengajukan program PTSL. Tapi sangat dianjurkan artinya pada saat pembagian sertifikat itu harus ke penerima langsung tapi dengan kondisi kondisional orangnya sakit masa sih kita tidak memberikan kebijakan terhadap desa untuk mengambil sertifikat dengan dasar ada surat kuasa,” pungkasnya.
DH






