Camat Rengasdengklok dan Kepala BPKAD Beda Pandangan Soal Pengajuan PBG

  • Whatsapp

KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Pada tahun 2024 Lalu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mensosialisasikan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini dirubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke pada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Camat, Kepala Desa dan Lurah.

Namun sosialisasi PBG oleh PUPR sepertinya tidak berjalan mulus karena sampai saat ini belum ada OPD, camat kepala kepala desa mengejutkan PBG. Salah satu kantor kecamatan diduga belum mengantongi IMB/PBG yaitu kantor kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Read More

Bahkan Camat Rengasdengklok, Dede Tasria memastikan bahwa kantor kecamatan Rengasdengklok belum mengantongi IMB/PBG. Hal itu disampaikan Dede Tasria Saat ditemui di kantor kecamatan Rengasdengklok. Ia mengatakan soal pengajuan IMB bukan tanggungjawab pihak kecamatan, akan tetapi urusan bagian Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PBKAD) Kabupaten Karawang.

“Kalau PBG bukan urusan saya bukan urusan kecamatan tapi urusannya bidang aset,” kata Camat Rengasdengklok, kepada wartawan, Senin (21/04/25).

Camat Rengasdengklok pun menjelaskan bahwa tanah kantor kecamatan Rengasdengklok memiliki lahan terluas bila dibandingkan dengan kecamatan lain, dan iapun kembali mengatakan yang mengajukan IMB atau PBG bukan dari kecamatan melainkan di bagian Aset BPKAD.

“Tidak ada 30 kecamatan seluas ini harus ada izin IMB walaupun kantor pemerintahan dan yang ngurus itu bagian aset,” ucapnya

Namun berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Pj Kepala BPKAD Kabupaten Karawang saat dikonfirmasi soal dugaan banyaknya bangunan gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor kecamatan di Karawang diduga belum mengantongi izin IMB.

Asep Azhar kepala BPKAD menghimbau kepada para OPD dan camat masing-masing agar mengajukan pengurusan PBG walupun tidak sekaligus karena dalam pengujian PBG banyak melibatkan instansi.

“Bagi yang belum harus segera diproses pada awal pembangunan tapi sekarang OPD masing-masing. Kalau kecamatan, kecamatan masing-masing karena banyak melibatkan instansi,” kata kepala BPKAD Karawang, Kamis (17/04/25)

Bahkan kata dia pengajuan PBG tidak bisa sekaligus melainkan secara bertahap “dicicil kalau sekaligus berat juga sih,” ucapnya

Reporter: D H

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *