Camat Rengasdengklok Kembalikan SPJ Transferan Ke Desa Gara-gara Ada Faktur Gak Ada Barang, Ada Barang Gak ada Faktur 

  • Whatsapp

 

KARAWANG, media3.id- Sudah hampir semua desa di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana transferan yang diterima oleh desa di tahun 2022 ke kecamatan Rengasdengklok.

Read More

 

Namun setelah diverifikasi kembali oleh kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Rengasdengklok ternyata SPJ yang dibuat oleh desa mesti di perbaiki karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.

 

Saat di wawancara Dede Tasria Camat Rengasdengklok mengatakan sudah ada beberapa desa yang sudah mengerjakan SPJ dana transferan, Namun setelah di verivikasi oleh kasi PMD Kecamatan Rengasdengklok ternyata masih ada kesalahan yang harus diperbaiki dan dilengkapi sehingga sehingga berkas SPJ dana transferan tersebut dikembalikan lagi ke desa.

 

“Ada beberapa desa yang sudah mengerjakan tapi setelah kita verifikasi ada kesalahan karena harus lengkap. Salah satunya bukti-bukti pembelian,” kata Camat Rengasdengklok di tempat kerjanya, Rabu (18/01/22).

 

Dijelaskan olehnya kekurangan dalam SPJ tersebut tentunya harus ada antara barang yang di beli dan faktur pembelian dan begitu juga harus ada bukti faktur pembelian dan harus ada barangnya, namun di SPJ yang dibuat oleh desa kekurangannya seperti ada barang tidak ada faktur dan ada faktur tidak ada barang sehingga kata Camat Rengasdengklok, SPJ tersebut harus diperbaiki kekurangannya.

 

“Kalau mau ngebangun tentunya harus ada bukti pembelian material harus ada fakturnya, kadang-ada faktur berkasnya enggak ada, yang kecil-kecil mereka sudah mengerjakan, sudah bener tetapi ada kesalahan” pungkasnya.

 

Diketahui Dana Transfer tersebut terdiri dari Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD) dan lainnya.

 

DH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *