Samsudin Soroti Polemik BPD di Desa Pisangsambo

  • Whatsapp

 

 

Read More

KARAWANG. Media3.id – Polemik Angga Permana Kautsar Anggota BPD di Desa Pisangsambo Kecamatan Tirtajaya menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) akhirnya mencuat ke publik dan berkepanjangan hal ini menjadi perhatian serius Samsudin KMD Ketua Kaukus Masyarakat Desa Kabupaten Karawang.

 

Sebagai abdi negara, aparatur sipil negara (ASN) harus mematuhi kode etik yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

 

Kode etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.

 

Secara umum, kode etik ASN tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini menyebut kode etik bersamaan dengan kode perilaku.

 

Apakah ada korelasinya dengan pengangkatan saudara Angga anggota BPD Desa Pisangsambo menjadi PNS ?

 

Sangat ada, yaitu perbuatan ke tidakjujuran, seharusnya saudara Angga setelah diangkat menjadi PNS dia mengundurkan diri dari anggota BPD Desa Pisangsambo

 

Dengan kejadian tersebut, kita bisa laporkan saudara Angga ke BKPSDM terkait pelanggaran kode etik ASN.

 

Kepala Desa dan Suharta Ketua BPD Desa Pisangsambo pasti tahu permasalahan Angga anggota BPD yang sudah diangkat PNS, mungkin saja mereka bertiga sudah membuat “lingkaran”., tegas Samsudin.

 

DH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *