JPU KPK Tolak Eksepsi Ajay M Priatna Fadly Kuasa Hukum Ajay Jawaban KPK Tidak Masuk Subtansi 

  • Whatsapp

 

Terdakwa Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna saat mengikuti sidang di pengadilan Negeri Bandung secara offline (Zoom) Rabu (14/12/2022)

Read More

 

BANDUNG, Media3.id – Mantan walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali ditangkap untuk kedua kalinya oleh Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat pada 17 Agustus 2022 lalu.

 

Dengan digelarnya sidang pertama secara offline (zoom) pada Rabu (7/12/2022) lalu, tim kuasa hukum Ajay, Fadly Nasution, dengan agenda nota keberatan Fadly, kepada pihak JPU KPK, yang tidak penuhi syarat formal dan materiel, maka Fadly minta selaku kuasa hukum Ajay agar perkara kliennya dihentikan.

 

 

Begitu pula dalam sidang lanjutan secara offline (Zoom) saat ini, eksepsi dari persidangan Ajay M Priatna masalah gratifikasi yang dilakukan oknum KPK Stephanus Robin Patuju, juga di tolak oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (14/12/2022).

 

Dengan ditolaknya Esepsi terdakwa mantan Walikota Cimahi Ajay Mochamad Priatna oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

 

Kuasa hukum Ajay M Priatna, Fadly, menilai bahwa jawaban JPU sangat tidak masuk substansi dan tidak relefan, bahkan di akui olehnya, ada beberapa point’ yang jadi catatan oleh Fadly.

 

“Jawaban JPU tidak masuk substansi dan sudah kita catat beberapa poin,” tukas Fadly.

 

Ditegaskan oleh Fadly, sebagaimana KPK merupakan sebagai lembaga superbody seharusnya menangani perkara yang kelas bigfist (kelas kakap).

 

“Jadi KPK harus melihat, apakah ini suatu perkara yang besar, seharusnya ini menjadi suatu evaluasi di internal KPK,” jelasnya.

 

Terkait masalah pasal penipuan yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK, Fadly menegaskan, pihaknya sudah melaporkan ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

 

“Kita sudah melaporkan ke Polres Jaksel dan itu sudah berjalan, mungkin dalam waktu dekat ini Polres Jaksel akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,”.

 

Fadly-pun yakin, bahwa perkara tersebut lebih mendekati perkara penipuan.

 

” Kita berkeyakinan perkara ini lebih mendekati daripada penipuan, sudah terbukti penyelidikannya di Bandung Barat tetapi yang di peras Walikota Cimahi,” ulasnya.

 

Oleh sebab itu, kata Fadly, kliennya Ajay M Priatna, tidak ada kaitannya sama sekali, dalam perkara penyelidikan yang dilakukan KPK di Bandung Barat.

 

Perkara ini, kata Fadly, sudah pernah berlangsung dengan saksi yang sama dan diulang lagi.

 

Dimana saksi sebelumnya yang dihadirkan yakni Sekda Kota Cimahi, Asisten hingga kepala Dinas Pemkot Cimahi pernah diperiksa di kasus gratifikasi rumah sakit (RS) Kasih Bunda Kota Cimahi.

 

Dalam perkara Stepanus Robin Pattuju, Fadly menegaskan, semua saksi ditanya dengan materi yang sama dalam kasus rumah sakit kasih bunda.

 

“Semua saksinya sama, mereka sudah 4 kali dimintai keterangan sebagai saksi tetapi tidak menjadi dakwaan berarti tidak terbukti,” ucapnya.

 

“Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini lebih cermat dan mudah-mudahan mau mengabulkan esepsi dari terdakwa dengan menghentikan perkara ini,” harap Fadly.

(Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *