KARAWANG, Media3.id – Pembangunan jalan setapak (japak) yang bersumber dari Dana Desa (DD) di desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang ini dikerjakan oleh pihak rekanan rekanan atau pihak ketiga. Hal itu disampaikan oleh sekertaris desa Rengasdengklok Selatan, Selasa (19/07/22).
Pembangunan japak yang bersumber dari dana desa dikerjakan oleh rekanan berlokasi di RT 01, RT 02, RT 03, RT 04 dan RT 06 dengan panjang seluruhnya 800 meter dan menghabiskan anggaran 153 juta rupiah.
Dari penjelasan sekertaris Desa Rengadengklok Selatan, bahwa pembangunan jalan setapak tersebut dikerjakan oleh rekanan atau pihak ketiga dan hasilnya masih dalam dievaluasi “Memakai orang luar atau pihak ketiga” tuturnya.
Sementara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan dana desa digunakan untuk padat karya sehingga melibatkan masyarakat miskin, dan tidak boleh dipihak ketigakan. Itu yang utama.
Hal itu karena pemerintah tengah memberikan perhatian khusus terhadap optimalisasi transformasi ekonomi perdesaan. Ia berharap, pengelolaan segala produksi di desa dapat dikelola dari hulu hingga hilir.
“Nah kalau padat karya dan transformasi ekonomi ini bisa digenjot, maka geliat ekonomi di awal tahun ini bisa tertangani dengan baik,” kata pria yang akrab disapa Gus Menteri tersebut, dilansir dari laman Kemendesa PDTT, Sabtu (15/2/2020). sumber jabarnews.
(DH)






