KARAWANG, Media3.id – Rini, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PMD) kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa DPMD memperbolehkan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Boleh dikerjakan oleh pihak rekanan atau pihak ketiga. Kamis (22/07/22).
Hal itu ia ungkapkan kepada awak media saat dikonfirmasi soal dugaan pembangunan jalan setapak (japak) di Desa Rengasdengklok Selatan yang diduga dikerjakan oleh pihak rekanan atau pihak ketiga.
Adapun alasan diperbolehkannya pembangunan jalan setapak yang bersumber dari dana desa oleh rekanan asalkan ada Rencana Anggaran Biaya (RAB)
“Kalau DPMD mah memperoleh saja, kan ada RABnya. Kan ada konsultan untuk RAB pembangunannya” kata Rini Kasi PMD Kecamatan Rengasdengklok saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (21/07/22).
Bukan tanpa alasan ia menyampaikan seperti itu, karena beberapa waktu lalu ia pernah mengikuti rakor di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
“Soalnya kemarin pada waktu itu ada pak Endang. di atas 200 juta pake pihak ketiga kalau dibawah, penunjukan langsung” jelasnya.
“Seharusnyamah kalau masih banyak masyarakat yang enggak bekerja bisa di swakelolakan masyarakat, jadi memperdayakan masyarakat sekitar jadi kembali lagi itumah kebijakan yang punya anggaran (kepala desa)” tuturnya.
Sementara kata dia ia hanya sebagai tim perivikasi “jadi kembali lagi dikembalikan ke yang punya anggaran. Kan pengguna anggarannya desa” pungkasnya.
(DH)






