KARAWANG, Media3.id– – Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang berinisial AM, kini berbuntut panjang. Meski peristiwa tersebut sudah berlalu sekitar satu setengah tahun, korban terus menuntut keadilan yang dinilai berjalan di tempat.
Kasus ini bermula dari viralnya sebuah rekaman video di media massa pada Februari 2025 lalu, yang memperlihatkan tindakan tidak terpuji oknum kades tersebut. Menindaklanjuti aksi semena-mena itu, korban bernama Zenal Mustopa resmi melaporkan AM ke Polres Karawang. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B-160/II/2025/SPKT Polres Karawang/Polda Jawa Barat tertanggal 07 Februari 2025, menggunakan jeratan Pasal 352 KUHPidana
Demi kejelasan hukum, Zenal kembali mendatangi Mapolres Karawang untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporannya. Kepada awak media, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian harus bergerak cepat dan tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja.
“Harus segera ditangani lah, tidak boleh didiamkan. Karena saya merasa mengalami kerugian moral. Masa seorang kades atau pejabat publik melakukan tindakan semena-mena kepada warganya sendiri? Ini jelas bukan contoh yang baik,” ujar Zenal dengan nada kecewa Selasa (15/09/26).
Ia juga menyayangkan sikap terlapor yang dinilai abai dan terkesan kebal hukum meski proses hukumnya masih berjalan di kepolisian.
“Sampai saat ini kadesnya masih berkeliaran bebas. Sisa masa jabatannya aktif sekitar dua tahun lagi, tapi sekarang kades tersebut santai-santai saja kayak tidak memikirkan urusan hukum yang sedang berlanjut,” tambahnya.
Di akhir penyataannya, Zenal menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.”Harapan saya, oknum kades tersebut segera ditangkap,” pungkasnya tegas.
Reporter: Dmn Hr






