H. Barkah Setiawan, SP, MM anggota komisi II dari fraksi Gerindra, pihaknya siap akan mempertahankan tanah Cibeureum milik Pemerintahan Kota Cimahi
CIMAHI, MEDIA3.ID – Bertahun-tahun kasus sengketa tanah Cibeureum, jalan Jendral Amir Machmud kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan belum usai-usai juga, sehingga Awong selaku penggugat dan Idris Ismail sebagai tergugat sedang berproses dipengadilan.
Akhirnya pihak Komisi II DPRD Kota Cimahi yang diungkapkan oleh H. Barkah Setiawan, SP, MM, bahwa pihaknya akan mengundang dari pihak tergugat Idris dan penggugat Awong pada hari kamis tanggal 16 september 2021 untuk didengar pendapat dan kejelasan status tanah seluas 24.790 m2 yang saat ini sedang digugat oleh Awong, Rabu (15/9/2021).
Barkah mengakui bahwa tanah Cibeureum yang sedang dipersengketakan oleh Awong dan Idris, tanah tersebut milik Pemerintahan Kota Cimahi,
“Kami akan tetap mempertahankan tanah tersebut agar tidak ada persengketaan-persengketaan lagi dari pihak manapun juga,”
Sekarang Pemkot Cimahi sedang melakukan beberapa hal, diantaranya, plt.Walikota Cimahi langsung menginstruksikan untuk pembentukan Badan Pengawas dan Restrukturisasi Perusahaan Daerah (Perusda).
“Yang kedua kami undang pihak lain terkait seperti penggugat dan tergugat ke Komisi II DPRD Cimahi untuk menanyakan permasalahan yang terjadi terkait tanah Cibeureum tersebut,” imbuhnya.
“Jadi kami ingin tahu apa sih sebetulnya yang terjadi, sehingga jadi persengketaan, setelah sekian lama tanah Cibeureum tidak ada masalah, kenapa hari ini ada masalah kembali sampai saling gugat menggugat?,”.
Tapi yang terpenting kata Barkah, pihak DPRD telah sepakat bahwa DPRD Kota Cimahi tidak menginginkan kehilangan tanah Cibeureum yang merupakan asset Pemerintahan Kota Cimahi, dan akan tetap dipertahankan.
“Kami akan berjuang sekuat tenaga mempetahankan tanah tersebut yang sedang dipersengketakan oleh Awong dan Idris,” tegas Barkah.
“Kalaupun terjadi sengketa antara Indris dan Awong, ya silahkan saja, tapi tidak mengganggu tanah Cibeureum karena kepemilikannya berbeda, status tanah Cibeureum yang di sengketakan sudah milik negara,”
Maka dari itu pihak DPRD Kota Cimahi, saat ini terus menerus melakukan kegiatan, dengan cara membenahi dan mensupport agar Pemkot Cimahi segera membentuk Badan Pengawas dan Restrukturisasi Perusda itu sendiri.
Barkah-pun menjelaskan pulaz bahwa tanah Cibeureum sudah ada masuk regulasi keuangan yang menguatkan bahwa aset itu bukan aset perorangan, itu aset Perusda yang notabene kalau bicara aset Perusda berarti Aset Pemkot Cimahi.
“Adanya Perusda karena dilahirkan dari Perda/Perwal Kota Cimahi, dengan kata lain Perusda Cimahi di tunjuk oleh Pemkot Cimahi,” tandas Barkah.
(Sinta/Bagdja)






