Kasus Ajay Menurut Kuasa Hukum Fadly Nasution Harus Bebas Dengan Diajukannya Naik Banding

  • Whatsapp

Tim kuasa hukum terdakwa Ajay M Priatna telah mempersiapkan berkas-berkas Naik Banding diserahkan ke PN Tipikor Bandung

BANDUNG, MEDIA3.ID – Karena tidak puas atas putusan Majelis Hakim Ketua Sulistiono, SH, MH, anggota Deni, SH, MH dan Lindawati, SH, MH yang memvonis walikota (Non aktif Ajay M Priatna 2 Tahun Penjara, Mengembalikan uang kekas negara 1,4 Milyar dan denda Rp 100 Jutaz Kuasa hukum terdakwa Ajay, Fadly Nasution dan kawan-kawan, telah resmi mengajukan banding dan menyerahkan berkas perkara banding ke Pengadilan Negeri Bandung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (15/9/21) Jl. L. L. L. R.E. Martadinata. Kota Bandung.

Ajay diputuskan oleh pihak Majelis Hakim terkait perkara suap dan Gratifikasi, putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan mengembalikan uang ke kas negara sebesar 7,9 Milyar dan denda Rp 300 juta, pada sidang amar putusan yang digelar di Pengadilan Negri Bandung pada, Rabu (25/8/21)

“Hari ini kami selaku penasehat hukum Ajay M Priatna mengajukan banding yang sebelumnya Ajay merupakan terdakwa sekarang merupakan pembanding terkait putusan vonis 2 tahun dari Majelis Hakim PN Tipikor Bandung,” ujar Fadly.

Karena alasan Fadly pihaknya melakukan naik banding dengan alasan Menurut Fadly, putusan majelis tidak sesuai dengan nota pembalaannya dalam persidangan.

“Majelis Hakim memutus dan menerapkan dengan pasal 11 UUD Tipikor, sementara nota pembelaan kami pada saat persidangan adalah memohon kepada majelis untuk membebaskan Ajay, karena memang sudah jelas dan berdasarkan konstruksi perkara tidak ada unsur suap dalam perkara ini,” bebernya.

“Dan memang benar Ajay sendiri sudah menerima uang tetapi uang yang diterimanya merupakan uang fee koordianasi bukan uang suap yang tidak ada hubungan dan kaitan dengan jabatan maupun kekuasaanya sebagai walikota Cimahi,” jelasnya.

Kuasa hukum terdakwa Ajay M Priatna pihaknya siap naik banding karena Ajay tidak bersalah terkait kasus suap

Yang disesalkan oleh Fadly, kliennya dikait-kaitkan dengan masalah perizinan di Kota Cimahi.

“Perizinan itu merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan bukan kewenangan Ajay selaku Walikota Cimahi.,”

Hal ini dinilai oleh Fadly bahwa setelah pihaknya membaca dalam putusan Majelis Hakim PN Bandung memang cukup jelas dengan pertimbangan-pertimbangan bahkan penilaian dari Majelis dalam persidangan juga sama dengan pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa.

Bahkan bila melihat dari fakta dipersidangan memang tidak terbukti adanya transaksi suap antara pemberi dari Dr. Hutama dengan Ajay selaku Walikota Cimahi, tidak adanya pembicaraan terkait perizinan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda(RSUKB) Cimahi.

” Perizinan tersebut diurus secara sendiri, yang merupakan staf dari Rumah Sakit Kasih Bunda yang berproses di Dinas Perizinan dan tidak pernah ada urusan dengan Walikota, adapun terkait jumlah uang semuanya ada di kontrak perjanjian kerjasama antara RS Kasih Bunda dengan Dominikus Djoni Hendarto selaku Direktur PT. Ledino Mandiri Perkasa,” tegasnya.

Fadlypun berharap di tingkat banding nanti Majelis Hakim bisa melihat dan menilai secara jernih apakah penerapan pasal 11 yang diputuskan tesebut sudah sesuai dengan fakta- fakta hukum yang disajikan dipersidangan.

“Hari ini sudah masuk memory bandingnya dan berharap berselang 2 sampe 3 bulan sudah ada putusan,”.

Disinggung terkait Walikota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, Fadly menjelaskan bahwa sekitar bulan Oktober 2020, kliennya pernah didatangi oleh temanya yang mengaku mengenal dengan penyidik KPK yang bernama Roni, adapun kemudian bertemu di hotel Geulis dalam pertemuan tersebut penyidik KPK yang bernama Robin mengenalkan diri sebagai Roni dan mengaku sebagai petugas KPK bukan penyidik KPK.

“Robin bercerita adanya penyidikan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di 19 daerah di Bandung Raya termasuk Cimahi,” kata Fadly menirukan pernyataan Robin.

Roni alias Robin menawarkan bantuan supaya Cimahi tidak termasuk dalam daftar penyidikan KPK terkait kasus Covid-19 tersebut, maka Robin melakukan lagi pertemuan di Tre House di daerah kuningan Jakarta dan disitu penyidik Robin meminta uang pertama sebesar 5 Milyar dan turun menjadi 3 Milyar sampai 1 Milyar.

“Itupun ditanya oleh Pak Akay untuk apa uang sebanyak itu,”

Penyidik KPK itupun berdalih uang tersebut untuk menutup perkara penyidik Bansos Covid-19 di Cimahi.

“Saya Cuma ada uang 100 juta,” ucap Fadly menirukan pernyataan Ajay.

Kemudian Robin menakut-nakuti Ajay dengan mengancam akan disidik terkait kasus Bansos Covid-19, padahal sepengetahuan ajay tidak pernah ada pemeriksaan tentang Bansos Covid-19 di Cimahi,

“Karena di takut-takuti dan di desak serta diancam Ajay pun menyerahkan uang lagi sebesar 400 juta setelah itu habis tidak ada pertemuan dan tidak ada pembicaraan lagi,
akhirnya totalnya 500 juta, tapi sedikitpun tidak ada kaitannya dengan perkara yang dihadapi Ajay karena waktu Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkaranya terkait RS Kasih Bunda dan jelas ini murni penipuan dan kita akan melaporkan balik penyidik tersebut, “.

(Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *