CIMAHI, MEDIA3.ID – Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung, yang dimenangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor 3 Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan ini jadi polemik persengketaan dugaan kecurangan dari kubu Paslon nomor 2 Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.
Paslon Nomor 2 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan tidak menerimanya kemenangan Paslon nomor 3.
Namun menurut Pemerhati politik Djamu Kertabudi Dosen Universitas Nurtanio dan STIA LAN-RI,
Putusan MK dan Pelantikan akhirnya merupakan ceritera panjang tentang proses politik pilkada 2020 Kabupaten Bandung yang berlanjut proses hukum yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK.

“Usailah sudah, dimana hari kemarin MK telah mengetuk palu penolakan terhadap perkara yang diajukan pemohon. Selanjutnya sudah dipastikan Paslon Dadang Supriatna & Sahrul Gunakan akan dilantik menjadi Bupati/Wakil Bupati Bandung periode 2021-2024,” paparnya.
Djamu saat disinggung kapan masalah pelantikan Bupati Kabupaten Bandung akan dilaksanakan?
Menurut Djamu, secara prosedural tahapan yang harus ditempuh meliputi :
- Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bandung menerima salinan putusan MK, KPU menyelenggarakan Rapat Pleno untuk menetapkan Paslon Dadang Supriatna & Sahrul Gunawan sebagai Bupati/Wabup Terpilih.
(Sebelumnya, KPU baru menetapkan keputusan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada Pilkada 2020).
- KPU mengajukan keputusan KPU tentang Bupati/Wabup Terpilih tersebut kepada Pimpinan DPRD untuk menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan acara persetujuan pengajuan pengesahan dan pelantikan Bupati/Wabup Bandung periode 2021-2024.kepada Mendagri melalui Gubernur paling lambat 5 hari kerja.
- Setelah Gubernur menerima pengajuan pengesahan dan pelantikan Bupati/Wabup Bandung dari DPRD, jarak waktunya paling lambat 5 hari kerja dari mengajukan rekomendasi kepada Mendagri.
- Penetapan SK Mendagri tentang Pengesahan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai Bupati & Wabup Bandung periode 2021-2024.
- Gubernur Jabar melantik Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai Bupati/Wabup Bandung periode 2021-2024.
“Kemudian memperhatikan Surat Edaran Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri tentang pelantikan serentak bertahap, telah ditentukan waktu pelantikan melalui tiga tahap, yaitu Pebruari, April, dan Juni. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pelantikan Bupati/Wabup Bandung akan dilaksanakan pada bulan April 2021.,” Terangnya.
Adapun tanggal pastinya, menurut Djamu kembali, akan ditetapkan oleh Gubernur Jabar.
“Semoga proses peralihan kepemimpinan Daerah di Kabupaten Bandung ini berjalan mulus sehingga penyelenggaraan pemerintahan Daerah tidak ada hambatan apapun. Selamat kepada Dadang Supriatna & Sahrul Gunawan semoga amanah. Aamiin. Wassalam,” Paparnya.
(Sinta/Bagdja).






