Putusan MK Tolak Pemohon Sengketa Pilkada Paslon 1, KPU Kabupaten Bandung Siap Gelar Sidang Pleno

  • Whatsapp

KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya

KBB, MEDIA3.ID – Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak atas permohonan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bandung dari Pasangan Calon nomor 1 Kurnia Agustina dan Usman Sayogi yang menggugat masalah dugaan suara dari Paslon Nomor 3 Dadang Supriatna dan Syahrul Gunawan.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya, Jum’at (19/3/2021).

Menurut Agus rencananya pada Sabtu besok 20 Maret 2021 akan menggelar rapat pleno untuk penetapan Pasangan Calon.

“Barulah kalau Sidang pleno sudah berjalan, rencananya pada hari Minggunya Berita Acara Surat Keputusan pleno akan diserahkan ke DPRD Kabupaten Bandung,” kata Agus.

Diakui pula oleh Agus, bahwa dalam rapat pleno nanti akan digelar secara terbuka, untuk Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang terpilih Pilkada 9 Desember 2020.

Bahkan kata Agus, rapat pleno tersebut akan diadakan di Hotel Sutan Raja Soreang.

“Ini harus segera dilaksanakan setelah ada keputusan dari MK yang menolak gugatan penggugat tentang sengketa pilkada Kabupaten Bandung yang diumumkan di Jakarta Kamis 18 Maret 2021 kemarin,”

Alasan KPU Kabupaten Bandung yang belum mengumumkan dari hasil pemilu Kepala Derah serentak yang digelar 9 Desember yang lalu, menurut Agus, pihaknya baru melaksanakan pengumuman hasil dari suara terbanyak 9 Desember.

“Dari hasil perhitungan tersebut dimenangkan oleh Paslon nomor 3 Dadang Supriatna dan Syahrul Gunawan, dengan suara yang terbanyak,”.

Disinggung terkait jadwal pelantikan kapan akan dilaksanakan, menurut Agus semua kewenangan dari pihak Kementrian Dalam Negeri, dari pihak KPU tinggal menunggu keputusannya saja dari Mendagri.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *