KARAWANG, Media3.id- Dua bakal calon kepala desa incumbent gagal maju kembali di perhelatan pemilihan kepala desa (Pilkades) karena tidak dapat menyelesaikan Lapotan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) hingga batas waktu yang telah ditentukan sehingga tidak mendapatkan rekomendasi dari Bupati Karawang, Sabtu (06/01/21).
Pemilihan kepala desa serentak sebanyak 177 Desa di Kabupaten Karawang ternyata membuat bakal calon kepala desa Incumbent bekerja keras menyelesaikan LHP hingga batas waktu yang telah ditetapkan yaitu tanggal 26 Januari 2021.
Seperti yang disampaikan Encep Komarudin Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang mejelaskan, dari 177 Desa, terdapat 140 Incumben yang maju kembali mencalonkan kepala desa. Namun sangat disayangkan dari 140 Calon Incumbent, hanya 138 kepala desa yang dapat menyelesaikan LHP, sedangkan dua kepala desa tidak dapat menyelesaikan LHP hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“incumbent ada 140 kemudian yang medapat rekom itu 138, berarti dua desa yang tidak lolos” kata Encep, Jumat (05/02/2021).
Lanjutnya, dua kepala desa yang tidak dapat menyelesaikan LHP hingga batas yang telah ditentukan yaitu Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya dan Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya sehingga tidak mendapatkan rekomendasi dari Bupati Karawang
“Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya dan Desa Pisangsambo Kecamatan Tirtajaya yang tidak medapatkan rekom” jelasnya
Adapun dasarnya tidak mendqpatkan rekom karena tidak memenuhi persyaratan sesuai temuan LHP “asarnya tidak memenuhi persyaratan sesuai temuan LHP. Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Inspektorat” pungkasnya.
(Daman Huri)






