Jakarta, media3.id – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menekan angka penyebaran pandemi Covid-19, Serta melakukan upaya bersama dalam menanggulangi dan memutus matarantai Penyebaran Wabah Covid-19, Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta selatan bersama 3 Pilar laksanakan Operasi Yustisi di Jl. Sirsak depan Kantor Kecamatan Jagakarsa.
Operasi Yustisi dilaksanakan pada Hari Senin, (9/11), Pukul 09.00 Wib, sampai selesai dipimpin oleh Kanit Binmas Ipda M. Yasin yang didampingi oleh unsur 3 Pilar Kecamatan Jagakarsa dengan melibatkan 29 Personil Gabungan.
Kegiatan Operasi ini adalah sebagai Implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020, menindaklanjuti Atensi Pimpinan yang disampaikan oleh Bapak Kapolres Metro Jakarta Selatan dalam mendukung Kebijakan pemerintah terkait Adaptasi Kebiasaan Baru guna mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 serta Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam Kesempatan tersebut, Personil 3 Pilar masih saja menemukan sejumlah warga masyarakat yang belum mentaati Protokol Kesehatan Covid-19.
Kepada Warga yang melanggar dengan tidak memakai Masker diberikan tindakan berupa teguran sebanyak 5 orang, sanksi sosial dengan menyapu jalanan sebanyak 18 Orang,
(Ardhie)
(Sumber : HUMAS Polsek Jagakarsa)






