Jakarta, media3.id – Masih dalam giat tanggap darurat untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Polsek Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan bersama team Gugus tugas Covid-19 Kantor kejaksaan negeri Jakarta Selatan melakukan pelayanan dan pengamanan (Yanpam) dikantor kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Senin (9/11).
Hal ini didasari dari hasil pemantauan bahwa adanya titik kerumunan warga yang akan mengurus sanksi denda tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Panit Binmas Ipda Kusnardi bersama Unit Patko 4101 Polsek Jagakarsa dengan bekerjasama dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dimana giat Pelayanan dan Pengamanan ini dilakukan dimulai Pukul 09.00 Wib, sampai dengan selesai.
Dalam Pelaksanaannya team Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Polsek Jagakarsa bekerjasama dengan Satuan Gugus Tugas Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan upaya bersama dengan melakukan teguran secara Persuasif agar warga masyarakat yang datang bisa mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 guna memutus matarantai Penyebaran Wabah Covid-19, dan mencegah adanya Cluster baru di Kantor Instansi pemerintah dan tempat Pelayanan Publik,
(Ardhie)
(Sumber : Humas Polsek Jagakarsa)






