KARAWANG, Media3.id– – Ratusan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, hingga kini masih menunggu kejelasan sisa kompensasi dari pihak perusahaan yang diduga melakukan pencemaran udara pada hari kamis 29 Oktober 2026.
Insiden yang menyebabkan ratusan warga mengalami keracunan massal tersebut sempat membuat situasi memanas karena kejadian serupa bukan pertama kalinya terjadi.
Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Pemerintah Desa Kutamekar mengambil langkah cepat dengan memfasilitasi tuntutan warga. Kepala Desa Kutamekar, Karna Lukmana, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal agar seluruh biaya penanganan medis dan kerugian warga ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan, yakni PT Pindo Deli.
“Keinginan warga yang pertama bahwa pengobatan dibayar oleh perusahaan sudah diselesaikan,” ujar Karna Lukmana saat memberikan keterangan di kantor desa, Jumat (06/11/2026).
Karna menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah merealisasikan sebagian tuntutan ganti rugi, khususnya bagi warga yang sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan saat peristiwa keracunan terjadi.
“Alhamdulillah yang dirawat inap sudah direalisasi kompensasinya. Pihak humas perusahaan datang langsung ke desa, lalu aparat RT, RW, dan Kadus segera memanggil korban dan direalisasikan senilai Rp 500.000 per orang. Lalu warga yang dilarikan ke klinik dan rumah sakit tapi tidak dirawat (rawat jalan/pulang malam itu juga), mendapat kompensasi Rp 300.000 dan itu sudah direalisasikan,” jelas Karna.
Kendati demikian, pihak pemerintah desa saat ini masih memperjuangkan hak warga terdampak lainnya yang tidak dilarikan ke klinik atau rumah sakit.
“Sedangkan warga yang terkena dampak pada saat peristiwa terjadi tapi tidak dilarikan ke rumah sakit atau klinik, saat ini sedang kami ajukan ke pihak Pindo Deli. Minimal mereka juga harus mendapatkan kompensasi,” pungkasnya.
Pemerintah Desa Kutamekar berharap pihak perusahaan dapat segera menyelesaikan sisa kompensasi tersebut demi menjaga kondusivitas dan memberikan keadilan bagi seluruh warga yang terdampak gangguan kesehatan akibat polusi udara tersebut.
Reporter Dmn Hr






