Aktivis Poros Sahabat Nusantara (POSNU), Muhlison
BANJAR, media3.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok pemberian amplop dalam kegiatan kedinasan di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar kembali menjadi sorotan. Aktivis Poros Sahabat Nusantara (POSNU), Muhlison, mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap tata kelola dan kepemimpinan Kemenag Kota Banjar.
Muhlison menilai, munculnya kembali dugaan persoalan serupa tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Terlebih, dugaan tersebut berkaitan dengan kegiatan kedinasan yang semestinya memiliki mekanisme pembiayaan dan pertanggungjawaban anggaran yang jelas.
“Kami tentu merasa prihatin apabila hal seperti ini memang kembali terjadi. Kami mengecam keras dan meminta adanya evaluasi terhadap jajaran di Kementerian Agama. Dalam pandangan kami, persoalan seperti ini tidak boleh terus berulang,” ujar Muhlison. kamis (5/11/2026) ketika di hubungi via pesan aplikasi whatsapp
Menurutnya, persoalan dugaan pemberian amplop dalam kegiatan kedinasan memunculkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi pembiayaan kegiatan dan pengawasan internal.
Ia mencontohkan informasi yang beredar mengenai dugaan pemberian amplop dalam kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM). Muhlison mempertanyakan mengapa pemberian uang kepada pihak tertentu diduga masih terjadi apabila kegiatan tersebut sudah memiliki alokasi anggaran kedinasan.
“Kalau memang itu kegiatan kedinasan, tentu harus jelas pembiayaannya. Ada atau tidak surat perjalanan dinas, bagaimana anggarannya, apakah sudah ada komponen biaya yang dialokasikan? Ini yang menjadi pertanyaan kami, mengapa masih muncul dugaan pemberian amplop?” katanya.
Muhlison menegaskan, POSNU saat ini juga tengah menggali informasi lebih dalam untuk memperoleh petunjuk dan data pendukung terkait persoalan tersebut.
Baginya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut dugaan pemberian uang, melainkan juga menyangkut integritas tata kelola lembaga yang seharusnya menjadi contoh dalam pelayanan publik dan dunia pendidikan keagamaan.
Pengawasan Madrasah Ikut Dipertanyakan
Selain dugaan amplop kegiatan, POSNU turut menyoroti komposisi jumlah pengawas dengan banyaknya lembaga pendidikan madrasah di Kota Banjar.
Muhlison menyebut, berdasarkan informasi yang dimilikinya, jumlah Raudhatul Athfal (RA) saja mencapai sekitar 52 lembaga. Jika ditambah dengan jenjang madrasah lainnya, jumlah lembaga yang membutuhkan pengawasan tentu lebih banyak.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dikaji dari sisi rasionalitas beban kerja, distribusi kewenangan, serta efektivitas pengawasan.
“Rasionalitas antara jumlah madrasah dengan jumlah pengawas harus dihitung. Apakah sudah sebanding atau belum? Jangan sampai beban kerja dan kewenangan terlalu terkonsentrasi pada satu orang,” ungkapnya.
Ia juga meminta Kanwil Kemenag Jawa Barat menelaah kembali kebutuhan pengawas berdasarkan kondisi faktual di daerah, bukan sekadar berpedoman pada batas minimal jumlah lembaga binaan.
Muhlison menilai, pengawasan yang efektif membutuhkan pembagian tugas dan kewenangan yang proporsional agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Atas berbagai persoalan tersebut, POSNU meminta Kanwil Kemenag Jawa Barat tidak hanya menunggu persoalan menjadi polemik di ruang publik. Evaluasi internal dan penelusuran terhadap informasi yang berkembang dinilai perlu dilakukan secara objektif.
“Kami meminta Kanwil Kemenag Jawa Barat mengevaluasi pimpinan Kemenag Kota Banjar. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tegas Muhlison.
Ia berharap dugaan praktik amplop berkedok kegiatan tersebut dapat ditelusuri secara transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga Kementerian Agama.
Hingga berita ini disusun, dugaan pemberian amplop tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak terkait. Kemenag Kota Banjar diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembiayaan kegiatan, keberadaan pemberian amplop, serta sistem pengawasan yang diterapkan.
Reporter Johan






