Tampak tak ada Papan Proyek
KABUPATEN TANGERANG, Media3.id –Proyek pembangunan turab Saluran Pembuang Cilampe yang dibiayai dari APBD Provinsi Banten diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya, sejak pekerjaan dimulai pada Agustus hingga November 2026, papan informasi proyek tidak pernah terpasang di lokasi.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten, dikerjakan kontraktor CV Batavia Benteng Djaya (BBD), serta diawasi oleh konsultan pengawas PT Vardhata Syifakhri Engineering.
Dari pantauan awak media di lapangan, tidak ditemukan papan proyek yang memuat informasi penting seperti nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, hingga nama kontraktor dan konsultan pengawas.
Akibatnya, masyarakat tidak dapat mengetahui berapa besaran anggaran yang digunakan untuk pembangunan turab tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, mengapa pihak pelaksana terkesan menyembunyikan papan proyek.
Padahal, setiap proyek pembangunan pemerintah yang dibiayai uang negara wajib transparan dan terbuka kepada publik sebagaimana diatur dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008.
Pengawas Akui Papan Proyek Tak Pernah Ada
Pengawas dari PT Vardhata Syifakhri Engineering, Rfn, membenarkan bahwa sejak awal pengawasan, ia belum pernah melihat papan proyek terpasang di lokasi.
“Sejak dari awal kita mengawasi pembangunan proyek turab Saluran Cilampe, saya belum pernah melihat papan proyek turab,” ungkapnya kepada Media3.id.

Ia juga menambahkan, saat konsultan datang ke lokasi untuk mengukur progres volume pekerjaan, pelaksana kerap dihubungi agar hadir mendampingi, namun tak kunjung datang ke lokasi.
Pekerjaan Dinilai Asal-Asalan, Progres 55 Persen
Saat ini pekerjaan pembangunan turab dikabarkan telah mencapai sekitar 55 persen. Namun dari pantauan di lapangan, kualitas pekerjaan terkesan asal-asalan. Dinding turab dibangun dengan kondisi adukan campuran semen yang dinilai kurang memadai.

Atas dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik ini, pihak pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelanggaran terkait keterbukaan informasi dapat dikenakan denda hingga ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Batavia Benteng Djaya maupun Dinas PUPR Provinsi Banten belum dapat dikonfirmasi terkait tidak terpasangnya papan proyek dan kualitas pekerjaan tersebut.
(Reporter: Tim)






