BANJAR, media3.id – Aduan mengenai dugaan pemberian amplop dalam sejumlah kegiatan di lingkungan madrasah kini menjadi pekerjaan rumah bagi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar.
Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjar meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebatas penerimaan aspirasi. Mereka mendorong Kemenag membuka fakta di balik aduan yang disebut berasal dari sejumlah madrasah.
Aksi damai tersebut digelar PC PMII Kota Banjar di halaman Kemenag Kota Banjar, Selasa (3/11/2026).
Ketua PC PMII Kota Banjar, Joni Setiawan, mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah aduan yang mengarah pada dugaan adanya pemberian amplop dalam momentum kegiatan tertentu.
Menurut Joni, informasi yang diterima PMII berkaitan dengan sejumlah kebutuhan kegiatan, termasuk akomodasi dan monitoring. Dugaan tersebut juga disebut muncul dalam kegiatan yang melibatkan pihak madrasah, salah satunya berkaitan dengan penilaian kinerja kepala madrasah.
PMII menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi di lingkungan madrasah.
“Praktik ini adalah praktik kotor. Kami memiliki landasan untuk menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Agama Kota Banjar agar mengambil tindakan tegas dan menghilangkan bentuk gratifikasi-gratifikasi tersebut,” ujar Joni.
Namun, PMII tidak serta-merta menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku. Joni mengakui pihaknya masih membutuhkan proses penelusuran untuk mengetahui siapa saja yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
“Untuk memastikan siapa yang terlibat, kami belum bisa memastikan. Kami mendapatkan aduan dari beberapa madrasah dan ada yang kami wawancarai,” katanya.
Kini, Kemenag Kota Banjar dituntut membuktikan sejauh mana aduan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kemenag Kota Banjar Muhamad Fikri Firdaus mengatakan pihaknya tidak akan mengabaikan informasi tersebut. Namun, Kemenag juga tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan dugaan.
“Ketika ada dugaan, maka harus tabayun, harus konfirmasi. Nanti kita akan bentuk tim atau kita konfirmasi, kita investigasi apakah betul,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi Kemenag untuk menelusuri langsung informasi yang disampaikan PMII, termasuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
Fikri menegaskan, apabila penelusuran menemukan adanya pelanggaran, maka pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai regulasi.
“Kalau memang benar, ada mekanismenya. Ada undang-undang, ada PP dan seterusnya. Pihak-pihak yang betul terduga atau oknum, sudah sewajarnya sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.
Di sisi lain, Kemenag Kota Banjar menyatakan komitmen pencegahan pungutan liar dan gratifikasi telah diberlakukan sejak 2024 melalui keputusan Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar.
Kemenag juga menegaskan layanan yang menjadi kewenangannya tidak semestinya dibebankan kepada masyarakat di luar ketentuan pemerintah. Untuk layanan tertentu yang masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi.
Fikri bahkan menyebut aduan PMII sebagai bentuk kontrol sosial yang perlu diterima secara terbuka.
“Ini juga saya ucapkan terima kasih sebagai bentuk pengawasan. Ini akan menjadi bahan evaluasi kami ke depannya supaya bekerja lebih baik,” ujarnya.
Dengan adanya laporan tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah Kemenag berikutnya. Apakah investigasi nantinya mampu menjawab siapa yang terlibat, bagaimana pola pemberian yang dipersoalkan, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Untuk saat ini, seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil klarifikasi dan penelusuran resmi Kemenag Kota Banjar.
Reporter (Joe)






