DPRD Kota Banjar Terima Audiensi PMII, Bahas Legalitas Perizinan Tempat Hiburan

  • Whatsapp

BANJAR, media3.id – DPRD Kota Banjar menerima audiensi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Banjar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yang salah satunya membahas legalitas perizinan tempat hiburan di Kota Banjar, Jawa Barat.

 

Read More

Ketua PC PMII Kota Banjar, Joni Setiawan, mengatakan audiensi tersebut bertujuan mendorong seluruh tempat hiburan agar beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami mendorong semua tempat hiburan agar legal dan sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Joni. Jumat (24/72026) kepada awak media.

 

Dalam forum tersebut, PMII memperoleh penjelasan dari dinas terkait mengenai status perizinan sejumlah tempat hiburan. Menurut Joni, terdapat beberapa tempat yang telah menunjukkan bukti perizinan usaha.

 

Ia menegaskan pihaknya mendukung keberadaan tempat hiburan yang memiliki legalitas resmi. Menurutnya, sektor hiburan yang beroperasi sesuai aturan berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar.

 

“Kami mendukung tempat hiburan yang legal. Bahkan ke depan bisa dikembangkan sektor hiburan lainnya yang sesuai aturan sehingga dapat memberikan manfaat bagi Kota Banjar,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Mamat Rahmat, menjelaskan pihaknya hadir dalam audiensi bersama sejumlah OPD untuk memberikan penjelasan mengenai administrasi perizinan tempat hiburan yang menjadi perhatian publik.

 

Menurut Mamat, berdasarkan data yang dimiliki DPMPTSP, beberapa tempat hiburan yang dipertanyakan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin berusaha.

“Beberapa tempat yang ditanyakan memang sudah memiliki izin berusaha berupa NIB. Dalam forum tadi yang dibahas lebih kepada NIB yang mereka miliki,” katanya.

 

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan adanya minuman beralkohol dalam insiden yang sebelumnya terjadi di salah satu lokasi, Mamat menegaskan hal tersebut berada di luar kewenangan DPMPTSP.

 

“Di perizinan, NIB yang dimiliki hanya untuk KBLI tempat karaoke, tidak ada izin penjualan minuman beralkohol. Untuk mekanisme penjualan, mungkin dinas lain yang lebih mengetahui,” ujarnya.

 

Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, menyampaikan hasil penjelasan dari DPMPTSP menunjukkan tempat karaoke yang dibahas dalam audiensi telah memiliki izin usaha beserta dokumen perizinan yang diperlukan.

Ia juga menyatakan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi terkait terhadap keberadaan tempat-tempat hiburan di Kota Banjar.

 

“Kami akan menugaskan komisi yang menjadi mitra kerja untuk melaksanakan pengawasan berkaitan dengan tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Banjar,” kata Sutopo.

 

Adapun pembahasan dalam audiensi tersebut berfokus pada aspek administrasi perizinan usaha. Sementara itu, terkait insiden pidana yang sebelumnya terjadi di salah satu tempat hiburan, proses penanganannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan berlangsung secara terpisah dari pembahasan mengenai legalitas perizinan.

 

(Joe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *