BANJAR, media3.id – Rencana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mendapat tanggapan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Kelancaran mekanisme pembayaran hingga ketepatan waktu pencairan menjadi harapan apabila kebijakan tersebut nantinya resmi diterapkan.
Menanganggapi hal tersebut Sekretaris Badan (Sekban) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjar, Asep Setiadi, menyatakan akan mengikuti ketentuan pemerintah apabila skema baru pembayaran gaji ASN melalui koperasi benar-benar diberlakukan.
Menurutnya, sebagai PNS, dirinya akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Namun, ia berharap perubahan mekanisme penyaluran gaji tersebut tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya.
“Kalau sudah aturannya demikian, mau bagaimana lagi. Sebagai PNS, asal lancar dan tidak ada kendala, setuju saja,” ujar Asep, kamis (15/10/3026) saat di hubungi via pesan Whatsapp.
Kendati demikian, Asep menaruh harapan besar agar implementasi penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih nantinya dapat berjalan lancar tanpa hambatan teknis, terutama yang berpotensi mengganggu ketepatan waktu pembayaran gaji ASN.
“Ya harapannya begitu, jangan sampai ada keterlambatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa usulan penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih telah diajukan dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rencana tersebut ditargetkan mulai berjalan pada 2026.
Langkah ini bertujuan memperluas fungsi layanan keuangan Kopdes Merah Putih sekaligus meningkatkan daya saing koperasi agar mampu memberikan layanan yang sepadan dengan lembaga perbankan.
Rencana tersebut juga berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai bagian dari penataan ekosistem koperasi nasional.
Meski demikian, pengajuan usulan tersebut belum serta-merta berarti kebijakan telah resmi diberlakukan. Mekanisme teknis penyaluran gaji, ketentuan pelaksanaan, serta kepastian waktu penerapan masih perlu menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah.
Bagi ASN, kepastian aturan dan kelancaran pembayaran menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan skema baru tersebut. Sebab, gaji merupakan hak pegawai yang harus diterima sesuai ketentuan dan jadwal pembayaran.
Dengan demikian, realisasi rencana penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih masih menjadi perhatian, terutama terkait kesiapan sistem dan jaminan agar pembayaran gaji ASN tetap berjalan lancar tanpa keterlambatan.
Reporter: (Joe)






