KARAWANG, Media3id– – Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Karawang mengecam keras tindakan pelarangan liputan terhadap sejumlah jurnalis dalam kegiatan kunjungan kerja (kunker) Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI. Peristiwa ini terjadi di Kantor Perum Bulog Kantor Cabang Karawang pada Selasa (7/10/2026).
Kunker tersebut sedianya membahas tata kelola cadangan pangan pemerintah dan penyertaan modal negara. Namun, ruang gerak awak media untuk menyampaikan informasi kepada publik justru dibatasi.
Insiden bermula sekira pukul 14.00 WIB saat sejumlah awak media mendatangi lokasi. Langkah mereka terhenti di pos satuan pengamanan (Satpam). Petugas menahan para jurnalis masuk ke area kegiatan dengan dalih menjalankan instruksi pimpinan yang melarang adanya peliputan.
Humas Bulog Karawang, Akmal, membenarkan bahwa agenda tersebut bersifat tertutup saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi.
“Mohon maaf, acara ini tertutup untuk diliput atas instruksi pimpinan dan sudah menjadi aturan protokolernya,” ujar Akmal.
Ketua FWJI Korwil Karawang, Irfan Shahab, mengaku geram dan menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, agenda BAKN DPR RI berkaitan langsung dengan pengawasan keuangan negara, khususnya soal ketahanan pangan dan pengelolaan stok beras. Oleh karena itu, kegiatan ini seharusnya bersifat terbuka dan transparan.
“Ini kegiatan negara, dibiayai uang negara, dan diadakan di kantor BUMN. Kenapa wartawan dilarang meliput? Ada apa di Bulog Karawang sehingga harus tertutup dan alergi terhadap wartawan? Ini bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis,” tegas Irfan Shahab.
Berdasarkan laporan lapangan dan bukti dokumentasi, spanduk acara bertuliskan “Selamat Datang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI di Perum BULOG Kancab Karawang” terpampang jelas. Meski demikian, petugas keamanan tetap menghalau wartawan di gerbang masuk.
Irfan mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers, sementara Pasal 18 mengatur sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa saja yang sengaja menghambat tugas pers.
“BAKN itu seharusnya menjadi contoh akuntabilitas dan keterbukaan. Jika kunjungan kerjanya saja anti-media, bagaimana publik bisa tahu hasilnya? Kami menduga ada yang tidak beres dan ingin ditutupi,” lanjut Irfan.
Merespons insiden ini, FWJI Korwil Karawang secara resmi menyatakan tiga poin sikap:
1. Mengecam keras tindakan pelarangan liputan oleh pihak Bulog Karawang.
2. Menuntut penjelasan resmi serta permintaan maaf terbuka dari Pimpinan Perum Bulog Kancab Karawang dan Sekretariat BAKN DPR RI.
3. Melayangkan surat protes resmi kepada Pimpinan DPR RI dan Direksi Perum Bulog Pusat.
Irfan menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga marwah institusi pers.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan soal FWJI saja, tapi ini soal marwah pers. Jika tidak ada klarifikasi dalam kurun waktu 2×24 jam, kami akan menggelar aksi dan membawa kasus ini ke ranah hukum,” pungkasnya
Reporter: Dmn Hr






