Kuasa Hukum ARM Pertanyakan Konstruksi Perkara Rp243 Juta: Pinjaman atau Pidana?

  • Whatsapp

Penasihat hukum ARM, Adv. AR Enggang Simpaty, S.H., C.Me., CIL.,

BANJAR, media3.id – Persidangan perkara yang menjerat ARM di Pengadilan Negeri Banjar memasuki babak penting. Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak penasihat hukum ARM kembali mempertanyakan konstruksi perkara yang menurut mereka berawal dari hubungan pinjam-meminjam.

Read More

 

Seusai sidang, Rabu (16/9/2026) kepada awak media Penasihat hukum ARM, Adv. AR Enggang Simpaty, S.H., C.Me., CIL., mengatakan majelis hakim sebelumnya telah memberikan ruang bagi korban dan terdakwa untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif.

 

Pertemuan kedua pihak pun telah berlangsung di ruang sidang. Namun, hingga persidangan tersebut berakhir, belum tercapai kesepakatan.

 

“Belum ada kesimpulan, masih tarik ulur. Intinya tadi korban juga mengakui ini adalah peristiwa pinjam-meminjam, kemudian ada perjanjian tertulis dan bunga pinjaman,” ujar AR Enggang.

 

Menurut dia, keberadaan perjanjian tertulis dan mekanisme bunga menjadi hal yang penting untuk melihat duduk perkara secara menyeluruh.

 

Pihak kuasa hukum kemudian mempertanyakan apakah hubungan tersebut sejak awal merupakan persoalan pidana atau justru sengketa yang berkaitan dengan hubungan kontraktual.

 

“Secara kesimpulan sementara kita bisa menarik bahwa ini adalah peristiwa perdata,” katanya.

 

Rp243 Juta dan Negosiasi Pembayaran

 

Dalam upaya penyelesaian, nilai sekitar Rp243 juta disebut menjadi salah satu bagian yang dibicarakan oleh kedua pihak.

 

AR Enggang mengatakan, jika nominal tersebut dibagi dalam tiga bagian, masing-masing berada di kisaran Rp81 juta.

 

Namun, menurutnya, persoalan kemampuan pembayaran juga menjadi tantangan karena ARM saat ini menjalani proses penahanan.

 

“Rp243 juta dibagi tiga berarti sekitar Rp81 jutaan. Dalam keadaan orangnya ditahan bagaimana? Siapa yang mau mencari uangnya?” ujarnya.

 

Ia menegaskan angka tersebut masih merupakan bagian dari proses negosiasi yang dilakukan tim penasihat hukum dan belum menjadi kesepakatan final antara kedua belah pihak.

 

“Kita dari tim penasihat hukum masih negosiasi. Mudah-mudahan ada jalan, ada rezekinya,” katanya.

 

Kuasa Hukum Soroti Kaitan MBG

 

Sorotan lain diarahkan terhadap pencantuman program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam konstruksi perkara.

 

AR Enggang mempertanyakan relevansi MBG dengan hubungan pinjam-meminjam yang disebut terjadi pada November.

 

“Mana ada MBG? Juknis MBG itu kan terjadinya berapa? Ini pinjam-meminjamnya bulan November, belum ada,” ujarnya.

 

Bagi pihak pembela, persoalan waktu tersebut perlu diperjelas karena berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang diperiksa di persidangan.

 

Meski demikian, pandangan tersebut merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum ARM. Benar atau tidaknya dalil tersebut akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

 

Menunggu Kesepakatan 22 September

 

Jalannya perkara kini tidak hanya menunggu pembuktian di persidangan, tetapi juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme yang difasilitasi oleh JPU.

 

Kuasa hukum ARM berharap pertemuan lanjutan dapat menghasilkan kesepakatan antara terdakwa dan korban sebelum agenda sidang berikutnya.

 

“Mudah-mudahan agenda tanggal 22 sudah ada kesimpulan dan ada kesepakatan yang difasilitasi oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar,” ujar AR Enggang.

 

Sementara proses hukum tetap berjalan, keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap ARM sepenuhnya berada pada majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

 

(Joe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *