Sukatmi Bongkar Fakta, Ratusan Gedung Dinas di Karawang Belum Kantongi PBG & SLF Termasuk Kantor Bupati dan DPRD

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id– – Ratusan gedung bangunan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang terindikasi belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Fasilitas vital pelayanan publik hingga pusat pemerintahan seperti Gedung Bupati Karawang, Gedung DPRD Karawang, termasuk Gedung Paripurna, masuk dalam daftar bangunan yang data perizinannya belum tercatat resmi.

 

Read More

Persoalan ini mencuat setelah Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Sukatmi, melakukan evaluasi internal. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, data fisik perizinan untuk ratusan gedung pelayanan publik tersebut belum terinventarisasi di database bidang aset.

 

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius mengingat pentingnya legalitas formal dan kelaikan fungsi bangunan. Di sisi lain, pemerintah daerah selama ini dikenal cukup ketat dalam menegakkan aturan PBG dan SLF terhadap sektor swasta dan tempat usaha sipil demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

 

Kewajiban kepemilikan PBG dan SLF sendiri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

 

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap bangunan gedung diwajibkan memenuhi standar administrasi dan teknis kelaikan. Jika melanggar, terdapat sanksi bertahap mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, hingga pembongkaran.

 

Selain itu, terdapat pula ketentuan sanksi pidana dan denda jika kelalaian pemenuhan standar kelayakan memicu kecelakaan yang merugikan pihak lain.

 

Berdasarkan data Bidang Aset BPKAD Karawang, daftar gedung instansi pelayanan publik yang terindikasi belum melengkapi dokumen perizinan tersebut meliputi:

 

Klaster Kantor Dinas: Disdukcapil, Disnakertrans, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Gedung BPKAD, DLHK, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, BPBD, serta Bapenda, DPMD dan lainnya.

Klaster Wilayah & Kesehatan: 30 Kantor Kecamatan dan 50 gedung Puskesmas di seluruh Kabupaten Karawang.

Klaster Fasilitas Pendidikan: Ratusan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

 

Saat dikonfirmasi mengenai kekosongan dokumen krusial tersebut, Kabid Aset BPKAD Karawang, Sukatmi, menyatakan bahwa pihaknya akan mulai melakukan pembenahan dan pengurusan dokumen secara bertahap pada tahun ini.

 

“Tahun ini Gedung Bupati sama Gedung DPRD Karawang mau diproses SLF dulu, setelah itu baruPBG-nya,” ujar Sukatmi.

 

Lebih lanjut, Sukatmi menjelaskan bahwa kendala ini terjadi akibat pola koordinasi pembangunan dengan pihak ketiga pada tahun-tahun sebelumnya. Di masa lalu, setiap kali ada proyek pembangunan gedung negara, pihak kontraktor atau pemenang tender selalu meminta fotokopi sertifikat tanah dengan komitmen bahwa pengurusan perizinan bangunan (PBG/SLF) akan diselesaikan langsung sebagai satu kesatuan proyek.

 

Namun pada kenyataannya, setelah proyek selesai dikerjakan dan fisik bangunan diserahkan untuk digunakan sebagai tempat pelayanan masyarakat, dokumen legalitas PBG dan SLF tersebut belum teradministrasi dengan baik hingga ke database Bidang Aset.

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *