DPMD Tegaskan Aset Desa Tak Bisa Jadi Milik Pribadi, APH Bisa Dilibatkan

  • Whatsapp

BANJAR, media3.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar menegaskan aset milik Pemerintah Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, tidak dapat berpindah menjadi milik pribadi meskipun aset tersebut sebelumnya digunakan atau berada dalam penguasaan pihak tertentu.

 

Read More

Penegasan tersebut disampaikan Kepala DPMD Kota Banjar Asep Taruna melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Sukmana, saat memberikan tanggapan terkait polemik pengembalian sejumlah aset Desa Rejasari.

 

Sukmana mengatakan, DPMD sebelumnya telah menyampaikan kepada Pemerintah Desa Rejasari agar aset-aset desa yang masih berada pada pihak bersangkutan segera diamankan setelah terbitnya surat keputusan pemberhentian.

 

“Dari waktu evaluasi juga sudah kami sampaikan bahwa aset-aset desa itu harus diselamatkan. Setelah SK pemberhentiannya keluar, aset segera diselamatkan,” ujar Sukmana, Kamis (3/9/2026) kepada awak media

 

Menurutnya, keberadaan sejumlah aset tersebut diketahui ketika DPMD melakukan evaluasi terhadap Pemerintah Desa Rejasari. Saat itu, terdapat beberapa aset yang tercatat sebagai inventaris desa namun masih berada dalam penguasaan pihak yang bersangkutan.

Sukmana
Kepala Bidang Pemerintahan Desa

Sukmana menyebut, Pemerintah Desa Rejasari juga telah beberapa kali menyampaikan surat terkait upaya pengembalian aset tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterima DPMD, baru satu aset berupa kendaraan roda dua yang telah dikembalikan.

 

“Kalau nggak salah sudah empat-lima kali bersurat. Informasi baru satu aset yang dikembalikan, motor kalau nggak salah,” katanya.

 

DPMD Tak Bisa Intervensi Langsung

 

Meski demikian, Sukmana menjelaskan DPMD memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan intervensi langsung terhadap pihak yang masih menguasai aset desa.

 

DPMD, kata dia, sebatas memberikan arahan dan menyarankan pemerintah desa agar menempuh langkah sesuai ketentuan.

 

“Kalau kita tidak bisa intervensi terkait itu. Desa mau minta bantuan ke Inspektorat ataupun bisa saja mungkin ke APH untuk penyelamatan aset,” ujarnya.

 

Ia juga mengatakan tidak terdapat batas waktu khusus dalam aturan yang secara otomatis membuat aset desa berubah status apabila belum dikembalikan.

 

Aset Desa Tidak Bisa Menjadi Milik Pribadi

 

Sukmana menegaskan, aset desa tetap merupakan milik pemerintah desa dan tidak dapat dianggap menjadi milik pribadi hanya karena pernah digunakan atau dikuasai oleh seseorang.

 

“Tidak bisa. Tidak bisa kalau aset itu menjadi milik pribadi,” tegasnya.

 

Bahkan, menurutnya, aset yang sudah mengalami kerusakan sekalipun tetap harus dikembalikan kepada pemerintah desa. Barang tersebut selanjutnya dapat diproses sesuai mekanisme pengelolaan dan penghapusan aset yang berlaku.

 

“Walaupun umpamanya barang tersebut ataupun aset tersebut sudah rusak, ya tetap barang bekasnya harus dikembalikan nanti untuk dihapus oleh pemerintah desa,” jelasnya.

 

APH Bisa Menjadi Opsi

 

Terkait kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), Sukmana mengatakan langkah tersebut dimungkinkan apabila upaya penyelesaian administratif tidak membuahkan hasil.

 

Ia menyebut Pemerintah Desa Rejasari dapat meminta bantuan pihak terkait untuk proses penyelamatan aset. Terlebih, pemerintah desa disebut telah memiliki kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan.

 

“Bisa saja. Pemerintah desa sudah, kalau nggak salah, MoU dengan kejaksaan. Jadi mungkin dengan adanya MoU, pemerintah desa nanti bisa meminta bantuan untuk penyelamatan aset desa tersebut,” katanya.

 

Meski demikian, Sukmana berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik dan pihak yang bersangkutan secara sukarela mengembalikan seluruh aset milik Desa Rejasari.

 

“Kami harap kepada yang bersangkutan, dengan sukarela mengembalikan aset tersebut, karena memang aset tersebut adalah milik Pemerintah Desa Rejasari,” ujarnya.

 

Sementara itu, terkait mekanisme pelelangan aset, Sukmana menjelaskan bahwa penghapusan atau pelelangan merupakan kewenangan pemerintah desa sesuai prosedur yang berlaku. Artinya, aset tidak dapat langsung menjadi milik pribadi tanpa melalui mekanisme resmi.

 

Polemik pengembalian aset Desa Rejasari sendiri masih dalam tahap penyelesaian administratif. Pemerintah desa dan BPD sebelumnya menyatakan masih berupaya melakukan komunikasi dan penelusuran dokumen sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

 

(Joe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *