Polemik Rejasari Berlanjut, Pengembalian Aset Desa Masih Menyisakan Persoalan

  • Whatsapp

BANJAR, media3.id – Persoalan pengembalian sejumlah aset milik Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, belum sepenuhnya tuntas. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rejasari kini ikut menelusuri dokumen dan bukti administrasi sebelum menentukan langkah selanjutnya.

 

Read More

Persoalan tersebut mencuat di tengah polemik setelah adanya aksi masyarakat yang menuntut mundurnya dua perangkat Pemerintahan Desa Rejasari.

Kepala Desa Rejasari, Ahmad Afrizal Riqi, sebelumnya Senin (31/8/2026), ketika di temui di kantor tempat ia bertugas membenarkan masih terdapat sejumlah aset desa yang belum dikembalikan, baru kendaraan roda dua jenis Aerox yang disebut telah dikembalikan.

 

“Betul, kalau untuk kendaraan motor Aerox sudah dikembalikan, karena memang motor harganya juga lumayan, kan. Untuk yang lainnya masih dalam pembicaraan dan kajian, termasuk laptop,” ujar Ahmad

 

Ahmad juga menyebut surat pemberitahuan pengembalian aset yang telah dilayangkan Pemerintah Desa Rejasari hingga kini belum mendapatkan balasan.

 

“Pemberitahuan sudah, belum ada balasan hingga saat ini,” ucapnya.

 

BPD Kumpulkan Bukti

 

Sementara itu Ketua BPD Desa Rejasari, Yusup Supriadi, mengatakan pihaknya masih menempuh langkah administratif dengan mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan aset tersebut.

 

Menurut Yusup, dokumen yang tengah ditelusuri di antaranya kuitansi, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), serta bukti-bukti pembelanjaan lainnya.

 

“Untuk sementara ini dari desa lagi mengumpulkan bukti-bukti yang ada di pembelanjaan. Karena Pak Indra meminta kuitansi, SPP dan yang lain-lain, kita memenuhi dulu persyaratan yang dia minta,” ujar Yusup, Rabu (2/9/2026) ketika di hubungi melalui saluran telepon.

 

Ia mengatakan, setelah dokumen yang diperlukan terkumpul, pihak desa akan kembali melakukan komunikasi dengan pihak yang bersangkutan untuk mencari penyelesaian.

 

“Kalau sudah ada kita datang lagi ke Indra,” katanya.

 

Yusup menegaskan, pihaknya sejauh ini masih berupaya agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme administratif.

 

Namun, apabila setelah langkah tersebut dilakukan tetap tidak ditemukan penyelesaian, Ketua BPD menyebut jalur kepada aparat penegak hukum (APH) dapat menjadi salah satu opsi.

 

“Kalau masih belum ada penyelesaian, mungkin jalurnya ke APH,” ujarnya.

 

Pemdes Sudah Layangkan Pemberitahuan Ketiga

 

Sebelumnya, Pemerintah Desa Rejasari telah menerbitkan surat pemberitahuan ketiga terkait pengembalian aset desa Nomor T/100.3.2.3/145/Ds.Rjs/2026, tertanggal 20 Juli 2026.

 

Dalam surat tersebut, Pemdes Rejasari meminta pengembalian berbagai aset dan administrasi pemerintahan desa, mulai dari dokumen, arsip, administrasi, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab, hingga aset, inventaris dan fasilitas ruangan milik desa.

 

Pemerintah Desa Rejasari dan BPD menyatakan masih mengupayakan penyelesaian melalui jalur administratif sebelum mempertimbangkan langkah lebih lanjut.

 

(Joe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *