KARAWANG, Media3.id– – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis di Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang diduga belum menjalin kerja sama resmi dengan UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Wilayah 2 Karawang terkait pengelolaan sampah.
Dugaan ini mencuat setelah pihak Kesehatan Lingkungan (kesling) Puskesmas Kalangsari melakukan konfirmasi langsung mengenai tata kelola limbah di fasilitas tersebut.
Petugas Kesling Puskesmas Kalangsari, Dimas, berinisiatif menghubungi pihak SPPG Desa Kalangsari via telepon untuk memastikan legalitas pembuangan sampah mereka. Dari hasil komunikasi tersebut, pihak SPPG membenarkan bahwa mereka belum memiliki ikatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan UPTD DLHK Wilayah 2 Karawang yang berkantor di Desa Rengasdengklok Selatan.
Menurut keterangan Dimas, seluruh limbah domestik atau sampah area dari kegiatan SPPG saat ini langsung diambil oleh warga setempat. Warga memanfaatkan sisa makanan tersebut untuk pakan ternak.
“Jadi warga minta untuk pakan entok, datang ke SPPG. Tidak bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Dimas, Kamis (20/09/26).
Persoalannya, pembuangan ini tidak dipilah dengan baik. Warga tidak hanya mengambil sampah organik yang ramah ternak, melainkan mengangkut seluruh jenis limbah yang dihasilkan oleh fasilitas program unggulan pemerintah tersebut.
Limbah anorganik seperti sampah plastik dan kardus bekas kemasan ikut dibawa oleh warga tanpa adanya regulasi dan pemisahan yang jelas.
“Iya. Itu warga juga ada yang minta juga jatah itunya. Yang makanan juga, kardus juga diambil tapi tidak ada MoU-nya,” pungkas Dimas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola SPPG Kalangsari maupun UPTD DLHK Wilayah 2 Karawang mengenai langkah standardisasi pengelolaan limbah operasional tersebut.
Dmn Hr





