LPLHN Desak Dinkes dan DLHK Karawang Sidak Praktek Nakes Tanpa SIP di Rengasdengklok

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id–– Lembaga Pencinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN) mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang untuk segera bertindak tegas. Lembaga ini meminta instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap oknum Tenaga Kesehatan (Nakes) yang diduga membuka praktik medis tanpa Surat Izin Praktik (SIP) di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.

Ketua LPLHN, Wahyudin, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya dua oknum nakes (non dokter) dari fasilitas kesehatan pemerintah diduga membuka praktik mandiri secara ilegal di Desa Rengasdengklok Selatan.

Read More

“Nakes pertama berstatus sebagai pegawai di Puskesmas Kutamukti, diduga membuka praktik tanpa SIP di Dusun Bojongkarya 1. Sementara nakes kedua, yang merupakan pegawai RSUD Rengasdengklok, diduga kuat melakukan pelanggaran serupa di Dusun Bojongkarya 2,” ujar Wahyudin dalam keterangannya. Selasa (11/08/26).

Wahyudin menegaskan, keterlibatan DLHK dan Dinkes dalam masalah ini sangat krusial. Hal ini bukan hanya menyangkut aspek legalitas izin praktik medis semata, melainkan juga terkait pengelolaan limbah medis yang dihasilkan dari aktivitas praktik tersebut.

Pihak LPLHN menuntut transparansi mengenai alur pembuangan limbah medis padat maupun cair dari kedua tempat praktik itu. Instansi terkait harus memastikan apakah oknum nakes tersebut mengelola limbah sesuai regulasi atau justru membuangnya sembarangan.

“Tujuan kami mendesak Dinkes dan DLHK tidak lain untuk menelusuri ke mana limbah medis itu bermuara. Apakah mereka memiliki kerja sama resmi dengan perusahaan pemusnah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang berizin, atau justru dibuang secara ilegal?” lanjutnya.

Kecurigaan LPLHN ini bukan tanpa alasan. Wahyudin mengingatkan kembali insiden yang sempat meresahkan masyarakat setempat, di mana ditemukan ceceran limbah medis di fasilitas umum di buang ke sungai Citarum.

“Masyarakat Rengasdengklok sempat digegerkan oleh temuan limbah medis yang tercecer di area jembatan penghubung antara Rengasdengklok dan Pebayuran. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan warga sekitar dan lingkungan,” tegas Wahyudin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak LPLHN meminta Pemkab Karawang melalui Dinkes dan DLHK segera turun ke lapangan guna memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran aturan praktik dan pencemaran lingkungan.

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *