KARAWANG, Media3.id – Dugaan carut-marut pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang kian diperparah oleh pemeliharaan fasilitas penunjang di lapangan. Satu unit alat berat jenis ekskavator (beko) di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang kini telantar dalam kondisi rusak berat dan nyaris jadi besi rongsokan .
Padahal, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang diketahui selalu menganggarkan dana pemeliharaan bernilai fantastis setiap tahunnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), pada tahun anggaran 2026 ini DLHK Kabupaten Karawang diduga kuat mengalokasikan dana untuk keperluan pemeliharaan sebesar Rp 2.152.380.000.
Anggaran miliaran rupiah tersebut dinilai kontras dengan realitas di lapangan. Fasilitas krusial yang berfungsi untuk menata gunungan sampah justru satu unit ekskavator lumpuh total dan terkesan sengaja dibiarkan tanpa ada upaya perbaikan yang nyata.
Dugaan pembiaran alat berat yang rusak ini menjadi preseden buruk bagi transparansi anggaran di tubuh DLHK Karawang. Alokasi dana pemeliharaan yang mencapai lebih dari dua miliar rupiah sepertinya cukup untuk memastikan seluruh armada dan alat berat di TPAS Jalupang beroperasi optimal tanpa kendala teknis yang berarti.
Kondisi lumpuhnya beko tersebut dikhawatirkan akan memicu dampak domino yang lebih luas. Saat ini, status TPAS Jalupang sendiri sudah mengalami kelebihan muatan (overload) dan mendapatkan sanksi dari Kementrian lingkungan hidup dampak tata kelola.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK Kabupaten Karawang belum bisa dikonfirmasi walaupun awak media telah mendatangi kantor dinas terkait guna melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi langsung mengenai rusaknya satu unit ekskavator yang belum diperbaiki padahal ada anggaran pemeliharaan.
Namun, Kepala Bidang Kebersihan Pengelolaan Sampah dan Limbah DLHK Karawang belum bisa ditemui. Menurut keterangan staf di lokasi, pejabat yang bersangkutan sedang tidak berada di ruang kerjanya lantaran agenda luar.
Reporter: Dmn Hr






