Banjar, Media3.id – Ketua Ormas Geram Deni Mulyadi menyoroti dugaan adanya keterlibatan anggota dewan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis. Deni meminta agar fokus dan profesional mengabdi kepada masyarakat. Jumat,(5/06/2026).
Deni meminta agar ketua DPRD kota Banjar mendata anggota DPRD kota Banjar yang terlibat dalam program Makan Gizi Gratis.
Menurut Deni agar seluruh pimpinan dan anggota dewan mematuhi UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Paragraf 13 Larangan dan Sanksi Pasal 188.
Dalam aturan itu tertulis bahwa anggota DPRD kabupaten/kota dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara/daerah, hakim pada badan peradilan, dan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMD atu badan lain yang bersumber dari APBD/ APBN.
Bila ada anggota dewan Kota Banjar yang terlibat, Deni meminta agar anggota tersebut, segera mengundurkan diri dari keterlibatannya dan fokus berkerja kembali sebagai perwakilan masyarakat.
Selain larangan tertulis dalam aturan itu, keterlibatan anggota DPRD dalam program MBG, berpotensi akan memengaruhi kinerjanya. Anggota DPRD memiliki tugas yang berat menjalani amanat sebagai perwakilan rakyat. Dia harus fokus agar seluruh aspirasi masyarakat dalam dijalani dengan baik.
Ketua DPRD kota Banjar Sutopo S.Ip Saat ditanya anggota DPRD kota Banjar yang terlibat dalam program Makan Gizi Gratis yang telah beroperasi di Kota Banjar, menyatakan belum mendapatkan data lengkapnya.
Dirinya menegaskan, sejak awal program MBG dilakukan di Kota Banjar, tidak ada kaitan langsung dengan pemerintah daerah, kepada eksekutif maupun legislatif. Namun, meski demikian DPRD akan terus melakukan fungsi pengawasan.
(Suprapto)






